Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Polisi Ungkap Fakta Baru Kebakaran Kejagung

Polisi Ungkap Fakta Baru Kebakaran Kejagung Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta
Warta Ekonomi, Jakarta -

Tim penyidik gabungan Bareskrim Polri telah memeriksa Direktur PT APM, inisial RS, sebagai tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung pada Selasa, 27 Oktober 2020. Dari pemeriksaan tersangka, polisi menemukan fakta baru kebakaran kejagung. Selain RS, enam orang tersangka lainnya juga telah diperiksa.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo, mengatakan bahwa ada dua orang yang diduga meminjam "bendera" perusahaan penyedia jasa kebersihan itu.

Baca Juga: Rokok Jadi Biang Keladi Kebakaran Gedung Kejagung, DPR: Siapa Menyangka?

"PT APM sebagai perusahaan cleaning service dipinjam bendera perusahaannya oleh dua orang, yakni MAI (laki-laki) dan SW (wanita)," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo pada Rabu (28/10/2020).

Maka dari itu, kata Ferdy, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap dua orang yang disebut namanya oleh tersangka RS sebagai saksi pada pekan depan. "Keduanya akan diperiksa penyidik hari Selasa, 3 November 2020," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, pihak swasta dari PT APM selaku perusahaan produsen cairan pembersih Top Cleaner yakni RS dijadikan tersangka atas kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan. Karena, hasil pendalaman penyidik diketahui bahwa alat pembersih lantai merek Top Cleaner tidak memiliki izin edar.

"Penyidik menyimpulkan dengan adanya pengadaan barang pembersih lantai yang tidak sesuai ketentuan, maka terhadap Direktur PT ARM dan dari Kejaksaan Agung ditetapkan tersangka yang harus bertanggung jawab terkait penjalaran api begitu cepat di kebakaran Gedung Kejaksaan," kata Ferdy.

Diketahui, tim penyidik gabungan Bareskrim Polri telah menetapkan delapan orang tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan, yakni lima orang tukang inisial T, H, S, K dan IS. Kemudian, seorang mandor inisial UAN.

Selain itu, satu orang vendor PT ARM selaku perusahaan produsen cairan pembersih Top Cleaner inisial R, dan satu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) insial NH. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman paling lama lima tahun penjara.

Sementara, penyebab terjadinya kebakaran karena lima orang tukang telah lalai merokok di ruang Aula Biro Kepegawaian lantai 6. Saat itu, mereka lagi mengerjakan perbaikan ruangan, tapi sambil merokok. Padahal, ada bahan-bahan yang mudah terbakar seperti lem, tinner, kertas, karpet, dan lainnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: