Siti Fadilah Bebas, Peringatan Keras KPK ke Pejabat: Jangan Korupsi Kalau Tak Mau Dibui
Sekadar informasi, Siti Fadilah dijatuhi hukuman empat tahun pidana penjara dan denda Rp200 juta subsidair dua bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, pada 16 Juni 2017.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan Siti Fadilah terbukti bersalah telah menyalahgunakan wewenang dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) pada 2005 di Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departemen Kesehatan.
Penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Siti menyebabkan kerugian keuangan negara sekira Rp5,7 miliar. Vonis yang dijatuhi Majelis Hakim tersebut lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa KPK, yang menuntut agar Siti Fadilah dihukum enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: