Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin siang (2/11/2020), telah resmi menerima berkas gugatan perdata ganti rugi Rp100 miliar yang diajukan wartawan senior Ilham terhadap dua korporasi: PT Indosat Ooredoo Tbk dan PT Commonwealth Bank.
Berkas gugatan itu diajukan pada Selasa lalu (27/10/2020) oleh Tim Pengacara dari kantor pengacara RIH (Ramadhan Ibrahim Handoko) & Partners Law Firm. Dalam surat gugatan, enam pengacara terdiri dari Wina Armada Sukardi, Gabriel Mahal, Purwaning Januar, Andi Ramadhan Nai, Muchlas Handoko, dan Andy Ashadi menggugat perusahaan selular PT Indosat sebagai (Tergugat I) dan Commonwealth Bank sebagai (Tergugat II) telah sama-sama melakukan perbuatan melawan hukum yang telah menyebabkan kerugian materiel dan imateriel pada Penggugat.
Baca Juga: Cuit Soal Keadilan Hukum, Mahfud MD Dikomen Netizen: Tunjukkan dengan Tindakan
Tergugat I digugat karena telah melakukan penggantian kartu SIM Indosat yang selama ini dipakai Penggugat, tidak sesuai dengan mekanisme dan SOP (standar operating procedure) penggantian kartu yang digariskan sendiri oleh PT Indosat Ooredoo. Akibatnya, HP Penggugat bisa dipakai orang lain yang kemudian mengetahui semua rekening bank Penggugat. Lalu, penjahat telah menggondol uang Penggugat.
Sementara, Tergugat Kedua telah melakukan perbuatan mentransfer uang Penggugat yang dititipkan di Commonwealth Bank ke 94 rekening. Ini mengakibatkan raibnya uang Penggugat dalam rekening dolar Australia sebesar AUS$25.263 (dua puluh lima ribu dua ratus enam puluh tiga) dan dalam rupiah sebesar Rp16.762.681,88 (enam belas juta tujuh ratus enam puluh dua ribu enam ratus delapan puluh satu rupiah, delapan puluh delapan sen).
Selain kerugian material itu, kuasa hukum menyebut jika Penggugat selaku tokoh pers dan juga menjabat Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat yang seyogianya ingin berlibur dengan 14 anggota keluargannya ke Australia kehilangan kesempatan berharga yang sulit untuk bisa dilakukan lagi. Selain gangguan kehormatan dan privilege sebagai konsumen telepon selular dan nasabah bank.
Untuk itu, melalui tim pengacaranya, Penggugat mengajukan gugatan ganti rugi secara tangggung renteng masing-masing sebesar Rp100 miliar kepada Tergugat I dan Tergugat II.
"Kami menggugat bukan semata-mata urusan materiel, tapi terutama karena adanya kepentingan publik pada kasus ini. Kami ingin operator seluler dan perbankan perlu dan harus berhati-hati. Jangan sembrono dan harus punya tanggung jawab sosial," kata Andy Ramadhan Nai, mewakili Tim Pengacara RIH & Partners, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (2/11/2020).
Dia menegaskan, Tim Pengacara dan Penggugat telah bersepakat ingin kasus ini jangan dibiarkan sebagai kasus kriminal belaka. Melainkan harus diseriusi semua pihak agar nantinya berefek penjeraan terutama bagi korporasi yang sudah mendapat banyak keuntungan materiel dari para konsumen telepon seluler dan para nasabah bank.
"Kalau dibiarkan mereka akan lebih dapat semena-mena, sementara masyarakat tidak terlindungi. Lewat proses hukum ini kami percaya akan memberikan pelajaran berharga kepada operator dan bank sekaligus menjaga hak-hak masyatakat," ujar Andy Ramadhan Nai.
Dukungan Publik
Ketua Umum Lembaga Perlindungan dan Pemberdayaan Konsumen Indonesia (LPPKI) Azwar Siri menegaskan, LPPKI sepenuhnya mendukung langkah Ilham Bintang mengugat perdata korporasi besar: Indosat Ooredoo dan Commonwealth Bank. "Selama ini cukup sering kita dengar keluhan konsumen yang dirugikan karena uangnya di bank dibobol orang melalui peretasan HP-nya," kata Azwar Siri.
Namun, setelah pelaku pembobolan dihukum (pidana), perusahaan yang menjual jasa komunikasi seluler dan jasa keuangan/bank sama sekali tidak tersentuh hukum. "Nah, baru kali ini ada yang menggugat korporasi secara perdata. Bagus itu agar pengamanan dan perlindungan data pribadi dan nasabah bank lebih diperhatikan dan diperketat oleh perusahaan penjual jasa," ujar Azwar Siri.
LPPKI, katanya, selalu berupaya agar semua pihak terutama perusahaan penjual jasa seluler dan jasa perbankan ke depan lebih memperhatikan perlindungan hak konsumen seperti diatur UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Selain lembaga konsumen, kalangan advokat juga menyambut antusias langkah gugatan perdata Ilham Bintang terhadap korporasi penjual jasa perbankan dan jasa seluler. "Kasus ini sangat menarik untuk dikawal dan dicermati kelanjutan pengajuan gugatan perdatanya. Episode baru bagi pengujian UU ITE dan UU perbankan juga PBI (Peraturan Bank Indonesia) terkait e-transaction," kata Dody Hasmaddin, Legal Counsellor dari kantor Hasmaddin & Co di Jakarta.
Dody menambahkan, bukan hanya tentang perlindungan hukum atas kerahasian data konsumen/nasabah saja, melainkan juga akan menjadi sorotan atas maraknya pelanggaran dan penyalahgunaan prinsip kehati-hatian yang menjadi kata kunci atas pelayanan jasa perbankan terutama e-transaction.
"Menurut saya pribadi, harus ada pengembalian kerugian imateriel secara maksimal oleh korporasi. Ini agar dapat menjadi efek jera atas apa yang telah terjadi. Apalagi, dua perusahaan pelat asing ini korporasi besar dan seharusnya menjadi role model dalam pelayanan jasa yang profesional dan mumpuni," tandas Dody Hasmaddin.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum