Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Nasib Perusahaan Milik Sandiaga dan Rosan Roeslani: Ibarat Jatuh di Lubang yang Sama!

Nasib Perusahaan Milik Sandiaga dan Rosan Roeslani: Ibarat Jatuh di Lubang yang Sama! Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Belakangan ini, publik dihebohkan dengan kabar pencabutan izin usaha perusahaan asuransi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yakni PT Asuransi Jiwa Recapital. Perusahaan tersebut merupakan bagian dari Recapital Group, perusahaan kongsi antara Sandiaga Salahuddin Uno (Sandiaga Uno) dan Rosan P. Roeslani yang didirikan pada tahun 1997 silam.

Baca Juga: Lika-Liku Nasib First Indo American Leasing: Izin Usaha Dicabut dan Terancam Hengkang dari BEI

Berdasarkan surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-45/D.05/2020, OJK menyatakan telah mencabut izin usaha Asuransi Recapital setelah sebelumnya yang bersangkutan dikenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU). Dalam pengumuman resmi OJK, dikatakan bahwa Asuransi Recapital tidak memenuhi ketentuan tingkat solvabilitas atau risk based capital (RBC) minimal sebesar 120%. Baca Juga: Perusahaan Sawit Milik Sandiaga Uno Sulap Rugi Jadi Cuan, Berubah Drastis!

Perlu diketahui, pencabutan izin usaha kali ini ditetapkan dua tahun sejak kegiatan usaha Asuransi Recapital dibekukan OJK pada 14 Februari 2018 lalu. Setelah tak lagi mengantongi izin, Asuransi Recapital diwajibkan untuk menghentikan seluruh kegiatan usaha, baik di kantor pusat maupun kantor cabang. 

Selain itu, Asuransi Recapital diwajibkan untuk menyusun dan menyampaikan neraca penutupan kepada OJK paling lama 15 hari setelah tanggal pencabutan izin usaha. Kemudian, yang bersangkutan diberi waktu paling lama 30 hari untuk menyelenggarakan rapat umum pemegang saham, memutuskan pembubaran badan hukum, serta membentuk tim likuidasi Asuransi Recapital.

"Selanjutnya, setelah dibentuknya tim likuidasi, pemegang saham, direksi, dewan komisaris, dan pegawai PT Asuransi Recapital wajib memberikan data, informasi, dan dokumen yang diperlukan oleh tim likuidasi serta dilarang menghambat proses likuidasi yang dilakukan oleh tim likuidasi," tegas OJK dalam surat tertulis dikutip pada Selasa, 3 November 2020.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: