Koalisi Advokat mewakili Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dkk menuntut Menkes Terawan Agus Putranto untuk segera mencabut Permenkes Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pelayanan Radiologi Klinik. Tuntutan ini termaktub dalam Surat Keberatan dan Somasi kepada Menteri Kesehatan RI tertanggal 20 November 2020.
Koordinator Koalisi Advokat, Muhammad Luthfie Hakim mengatakan sedikitnya ada tiga poin keberatan yang dicatat di surat tersebut. Pertama, ihwal pemilihan waktu penerbitan Permenkes 24/2020 di tengah pandemi Covid-19.
"Di saat pemberi kuasa beserta seluruh anggotanya tengah menghadapi pandemi Covid-19 yang sangat memerlukan kerja sama erat dan saling mendukung antarsesama teman sejawat profesi dokter," kata dia dalam siaran pers yang diterima Rabu (4/11/2020).
Baca Juga: Terawan Kasih Jabatan Baru ke Achmad Yurianto
Selanjutkan, keberatan atas landasan moral dan etika penerbitan Permenkas 24/2020 yang tidak memadai. Ketiga, keberatan atas pertentangan antara Permenkes 24/2020 dengan UU 29/2004 tentang Praktik Kedokteran (UUPK) dan Berbagai Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia (Perkonsil) sebagai Turunannya.
Luthfie pun membeberkan keberatan-keberatan lain dari para kliennya, antara lain pada kegagalan pelayanan radiologi bagi masyakarat apabila seluruh dokter/dokter gigi dan dokter spesialis/dokter gigi spesialis mematuhi secara konsekuen Permenkes 24/2020 mengingat keterbatasan jumlah dokter spesialis radiologi.
Lalu, penambahan prosedur pelayanan radiologi yang akan meningkatkan biaya pelayanan, dan ancaman sanksi dari aspek disiplin kedokteran maupun hukum baik perdata maupun pidana jika terjadi sengketa medis akibat anggapan pasien atau keluarganya tentang ketiadaan kompetensi pada dokter/dokter gigi dan dokter spesialis/dokter gigi spesialis yang merawatnya dalam pelayanan radiologi sebagaimana diatur dalam Permenkes 24/2020.
"Oleh karena itu Koalisi Advokat menyampaikan somasi kepada Menteri Kesehatan untuk segera mencabut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pelayanan Radiologi Klinik dalam waktu paling lama tujuh kali 24 jam setelah diterimanya surat ini," tukas Luthfie.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rosmayanti
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: