PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan mengusir maskapai saham penerbangan AirAsia atau PT AirAsia Indonesia Tbk dengan kode saham CMPP dari papan perdagangan. Hal ini sehubungan dengan peraturan Bursa Nomor I-I tentang penghapusan pencatatan (delisting dan pencatatan kembali (relisting) saham di Bursa.
Dimana, pada ketentuan III.3.1.2 disebutkan bila saham perusahaan tercatat yang akibat suspensi di Pasar reguler dan pasar tunai, hanya di diperdagangkan di Pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 (dua puluh empat) bulan terakhir.
“Saham perseroan telah disuspensi selama 14 bulan dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada tanggal 5 Agustus 2021,” kata Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 BEI, Goklas Tambunan, dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (5/11/2020).
Baca Juga: Alamak! Ratusan Karyawan AirAsia Bakal Tergulung PHK
Baca Juga: AirAsia Mau Buat Aplikasi Super, Tantang Gojek dan Grab?
Ia mengutarakan jika pihaknya memberikan waktu hingga 5 Agustus 2021 kepada pihak AirAsia untuk memenuhi ketentuan yang ada di pasar modal Indonesia yang hingga saat ini belum dipenuhi perseroan.
“Kami meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk memperhatikan dan mencermati segala bentuk informasi yang disampaikan oleh Perseroan,” tutupnya.
Asal tahu saja, suspensi saham dilakukan lantaran AirAsia belum memenuhi ketentuan jumlah saham beredar di publik (free float) sebesar 7,5% sesuai dengan aturan bursa. Hingga, saat ini jumlah saham publik AirAsia hanya 1,59%.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: