Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Apa Itu Deposito Berjangka?

Apa Itu Deposito Berjangka? Kredit Foto: Antara/M Agung Rajasa

Penalti Penarikan Awal

Pemilik deposito berjangka dapat menarik uangnya jika perlu tetapi akan kehilangan sebagian atau seluruh bunga yang dijanjikan dan mungkin membayar biaya penalti. Syarat-syarat ini sudah disepakati sejak penabung membuka akun.

Nasabah dapat memperoleh tingkat bunga yang sedikit lebih tinggi dengan rekening deposito berjangka daripada yang tersedia di tabungan biasa atau rekening giro yang berbunga. Pengembalian yang lebih baik ditawarkan karena dana tetap terkunci hingga tanggal jatuh tempo akun.

Jika pelanggan ingin menutup deposito sebelum akhir jangka waktu, atau jatuh tempo, pelanggan akan dikenakan penalti. Hukuman ini mungkin termasuk hilangnya bunga yang dibayarkan pada rekening deposito sampai saat itu.

Namun terkadang, jika suku bunga telah meningkat pesat, mungkin ada baiknya bagi pelanggan untuk menutup deposito berjangka lebih awal, mengambil penalti untuk penarikan awal, dan menginvestasikan kembali dana di tempat lain dengan tingkat yang lebih tinggi.

Penting untuk memastikan bahwa suku bunga alternatif cukup tinggi untuk lebih dari sekedar mengkompensasi suku bunga awal pada deposito ditambah biaya denda.

Ketika deposito berjangka mendekati tanggal jatuh tempo, bank yang menahan deposito biasanya akan mengirim surat yang memberi tahu pelanggan tentang jatuh tempo yang akan datang. Dalam surat tersebut, bank akan menanyakan apakah nasabah menginginkan deposito diperpanjang lagi dengan jangka waktu yang sama hingga jatuh tempo. Kemungkinannya akan berada pada tingkat yang berbeda berdasarkan suku bunga pasar pada saat itu. Karena itulah, alternatifnya, pelanggan memiliki opsi untuk menempatkan dana di produk keuangan lain.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami

Bagikan Artikel: