Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Apes-apes! Habis Tumbang di Pilpres, Trump Lagi Tunggu Nasib atas Rentetan Gugatan Hukum

Apes-apes! Habis Tumbang di Pilpres, Trump Lagi Tunggu Nasib atas Rentetan Gugatan Hukum Kredit Foto: Antara/REUTERS/Carlos Barria

E. Jean Carroll

E. Jean Carroll, mantan penulis majalah Elle, menggugat Trump karena pencemaran nama baik pada 2019 setelah presiden membantah tuduhan Carroll bahwa Trump memerkosanya pada 1990-an dan menuduhnya berbohong untuk meningkatkan penjualan buku.

Pada bulan Agustus, hakim negara bagian mengizinkan kasus itu dilanjutkan, yang berarti pengacara Carroll dapat mencari sampel DNA dari Trump untuk dicocokkan dengan gaun yang katanya dia kenakan di department store New York City.

Seorang hakim federal di Manhattan menolak tawaran Departemen Kehakiman AS untuk menggantikan Trump sebagai tergugat dalam kasus tersebut oleh pemerintah federal. Hakim Distrik AS Lewis Kaplan di Manhattan mengatakan bahwa Trump tidak membuat pernyataannya tentang Carroll dalam lingkup pekerjaannya sebagai presiden.

Barbara McQuade, seorang profesor hukum di University of Michigan, mengatakan dia berharap Departemen Kehakiman dari pemerintah Biden nantinya meninggalkan upaya untuk melindungi Trump dari kasus tersebut.

“Tampaknya tidak mungkin bagi DOJ (Departemen Kehakiman) untuk terus mengejar apa yang saya lihat sebagai argumen sembrono dalam pemerintahan baru,” kata McQuade, mantan jaksa federal.

Summer Zerovs

Trump juga menghadapi gugatan oleh Summer Zervos, kontestan tahun 2005 di acara reality show televisi Trump "The Apprentice," yang mengatakan Trump menciumnya di luar keinginannya pada pertemuan tahun 2007 dan kemudian meraba-raba dia di sebuah hotel.

Setelah Trump menyebut Zervos pembohong, Zervos menggugatnya karena pencemaran nama baik.

Trump mengatakan dia kebal dari gugatan karena dia adalah presiden. Kasus ini telah ditunda ketika pengadilan banding negara bagian New York meninjau putusan pengadilan Maret 2019 yang menyatakan bahwa Trump harus menghadapi kasus tersebut saat dia menjabat. Argumen kekebalan Trump tidak akan berlaku lagi setelah dia lengser dari Gedung Putih.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: