Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengungkapkan ada dorongan kuat dari publik agar MPR RI dapat menghadirkan kembali Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Antara lain datang dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Forum Rektor Indonesia, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Pengurus Pusat Muhammadiyah, hingga Majelis Tinggi Agama Konghucu.
Hal itu muncul dari safari kebangsaan yang dilakukan pimpinan MPR RI beberapa waktu lalu sebelum pandemi covid-19.
Focus Group Discussion (FGD) 'Restorasi Haluan Negara dalam Paradigma Pancasila', di MPR RI, Jakarta, Senin (9/11/20), juga memberikan hasil serupa. Para pakar dan akademisi yang tergabung dalam Forum Rektor Indonesia, Aliansi Kebangsaan, Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia, dan Asosiasi Ilmu Politik Indonesia, memiliki pandangan Indonesia harus memiliki haluan negara.
Baca Juga: Terima Fasilitas Kawasan Berikat dari Bea Cukai, Pabrik Garmen Siap Genjot Ekspor
MPR RI sebagai Rumah Kebangsaan yang terdiri dari anggota DPR RI dan DPD RI menjadi lembaga yang tepat dalam membuat dan menetapkan PPHN.
"Dari hasil survei yang dilakukan MPR RI periode 2014-2019, sebanyak 81,5 persen responden menyatakan perlu reformulasi sistem perencanaan pembangunan nasional model GBHN, dan hanya 18,5 persen yang menjawab tidak perlu. Alasan yang paling dirasakan dan yang paling dekat dengan kepentingan masyarakat adalah karena saat ini pelaksanaan pembangunan nasional dianggap tidak berkesinambungan," ujar Bamsoet saat menjadi pembicara utama di acara FGD 'Restorasi Haluan Negara Dalam Paradigma Pancasila', di Gedung MPR RI, Jakarta, Senin (9/11/20).
Turut hadir secara virtual para Wakil Ketua MPR RI antara lain Ahmad Muzani, Hidayat Nur Wahid, dan Arsul Sani. Hadir secara fisik antara lain Ketua Aliansi Kebangsaan Pontjo Sutowo, Wakil Ketua Forum Rektor Indonesia Nasrullah Yusuf, Ketua Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia Prof Satryo Sumantri Brodjonegoro, dan Ketua Asosiasi Ilmu Politik Indonesia Alfitra Salam.
Serta para narasumber FGD Prof Ravik Karsidi dari Forum Rektor Indonesia, Prof Sofian Effendi dari Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia, dan Yudi Latif dari Aliansi Kebangsaan.
Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan, keberadaan PPHN tidak akan mengembalikan posisi presiden sebagai mandataris MPR RI, tidak akan mengembalikan kedudukan MPR RI sebagai lembaga tertinggi negara, dan tidak akan mengganggu sistem presidensial pemilihan presiden-wakil presiden secara langsung oleh rakyat. PPHN hanya memastikan agar pembangunan tetap berkelanjutan, serta adanya integrasi sistem perencanaan pembangunan antara pusat dan daerah.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: