Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Riwayat Habib Rizieq: Pernah Dibui hingga Bersitegang dengan Rezim Jokowi

Riwayat Habib Rizieq: Pernah Dibui hingga Bersitegang dengan Rezim Jokowi Kredit Foto: Istimewa

Puncaknya, figur HRS kembali menguat setelah mampu menggerakkan ratusan ribu orang atau bahkan diklaim kelompoknya berjumlah dua juta orang waktu itu dalam aksi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF-MUI). Peristiwa itu dikenal dengan istilah aksi 411 dan 212.

Aksi yang diprakarsai HRS itu untuk menyikapi kasus'penodaan agama' yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta kala itu, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Oleh majelis Hakim, Ahok pun divonis bersalah dan diganjar 2 tahun penjara.

Sejak kasus itu, kelompok HRS dan komponen 411 dan 212 mengganggap pemerintah Jokowi tidak adil dalam upaya penegakan hukum. Mereka mengklaim banyak ulama dan aktivis 411 dan 212 yang ditangkap dan dijadikan tersangka. Sehingga, kelompok ini kemudian menggeser isu ke 'bela Islam' dan tolak kriminalisasi ulama.

Baca Juga: Pulang Kampung ke Petamburan, Pak Jokowi, Habib Rizieq Bisa Bikin Repot Loh, Jika...

Setelah peristiwa demi peristiwa yang telah berlangsung itu, HRS kemudian memutuskan pergi ke Arab Saudi. Belum diketahui secara pasti apa yang melatarbelakangi HRS harus meninggalkan Indonesia. Banyak pihak yang beranggapan, HRS memutuskan pergi ke Arab Saudi karena berbagai laporan hukum yang diterimanya. Bahkan, sebelum meninggalkan Indonesia, HRS diduga telah menerima panggilan dari pihak berwajib untuk beberapa kasusnya, termasuk kasus dugaan berbau pornografi yang dilaporkan masyarakat.

Dari catatan Indonesia Police Watch (IPW), setidaknya ada sembilan kasus yang membelit HRS. Tapi hanya satu kasus yang menjeratnya sebagai tersangka, yaitu penodaan terhadap simbol negara, Pancasila, yang diproses Polda Jawa Barat.

"Selebihnya deretan pengaduan publik kepada kepolisian atas dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Rizieq," kata Ketua Presidium IPW Neta S Pane.

Neta juga mengatakan, pemerintah tidak khawatir dengan kehadiran HRS di Tanah Air. Sebaliknya, pemerintah wajib melindungi semua warga negara tanpa terkecuali, HRS. Namun begitu, proses hukum terhadap setiap warga negara harus diselesaikan dan dituntaskan agar menjadi jelas.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: