Anggota Komisi III Taufik Basari meminta direksi PT Asuransi Jiwa Adisarana WanaArtha tidak membuat nasabah bingung mengenai penyitaan sub rekening efek (SRE) terkait dengan aliran uang kasus korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Dia mengatakan, fakta yang dilaporkan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Komisi III DPR, rekening efek yang disita merupakan milik terpidana Benny Tjokro (Bentjok), dan itupun sudah mampu dibuktikan di pengadilan, dengan putusan hakim PN Jakarta Pusat yang meyakini SRE tersebut milik Benny Tjokro dan dirampas oleh negara. Baca Juga: Rampasan Aset Kasus Jiwasraya Belum Dapat Dieksekusi
"Seperti yang dilaporkan Kejagung pada kami, SRE itu milik Benny dan tidak terkait sama sekali dengan nasabah WanaArtha. Hal itu juga diperkuat dengan putusan pengadilan," kata pria yang akrab disapa Tobas, saat dihubungi Rabu (11/11/2020).
Lebih lanjut, untuk menghindari kesimpangsiuran, dia meminta direksi WanaArtha membuka data yang sesungguhnya berkaitan penyebab gagal bayar Asuransi WanaArtha, lantaran selama ini terkesan ada penggiringan isu sekan-akan gagal bayar WanaArtha disebabkan oleh SRE, yang tenyata milik Benny Tjokro.
Lagipula tentunya sebelum Kejagung menyita SRE tersebut, ada mekanisme penjaringan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memastikan akurasi data.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil