
Bahkan lebih dari itu, ketika terjadi penyitaan SRE, pada Februari 2020 Kejagung telah memberikan tenggang waktu kepada pihak yang SRE diblokir dan merasa tidak terkait dengan kasus Benny Tjokro dapa mengajukan keberatan dan peninjauan ulang.
Namun hingga proses hukum masuk ke pengadilan, pihak WanaArtha tidak dapat membuktikan bahwa SRE yang dimaksud tidak berkaitan dengan Benny Tjokro.
"Coba lihat datanya. Harusnya dengan tenggang waktu yang diberikan Kejagung waktu itu, bisa diajukan dan dibuktikan disaat itu," kata dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil