Bea Cukai Musnahkan Belasan Juta Rokok dan Ratusan Barang Ilegal Senilai Rp13,89 M
Sementara di Pulau Sumatera, Bea Cukai Pematang Siantar juga memusnahkan rokok ilegal hasil penindakan Juni 2019 hingga Maret 2020.
Kepala Kantor Bea Cukai Pematang Siantar, Gunawan Sani Saputro, mengungkapkan, "pada kesempatan kali ini kami memusnahkan 530.525 batang rokok ilegal dan 69 botol minuman keras ilegal dengan nilai barang penindakan mencapai Rp279,62 juta dengan potensi kerugian negara mencapai Rp308,93 juta."
Gunawan menambahkan bahwa hingga Oktober 2020, Bea Cukai Pematang Siantar telah melakukan penindakan 91 kali dan berhasil mengamankan 545.360 batang rokok ilegal. Barang-barang hasil penindakan tersebut diamankan di wilayah pengawasan Bea Cukai Pematangsiantar yang terdiri dari enam kabupaten dan satu kota, yaitu Kota Pematangsiantar, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Dairi, Kabupaten Karo, Kabupaten Phakpak Barat, Kabupaten Toba, dan Kabupaten Samosir.
Baca Juga: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 50 Kg Sabu dari Malaysia Senilai Rp100 M
Tidak ketinggalan, Bea Cukai Teluk Bayur juga melakukan pemusnahan terhadap 17.667.784 batang rokok ilegal, lima botol liquid vape, dan 52 botol minuman keras ilegal.
Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Bayur, Hilman Satria menyatakan bahwa selain memusnahkan barang kena cukai ilegal, Bea Cukai juga memusnahkan barang ilegal lainnya. "Kami juga memusnahkan 254 pcs sex toys, pakaian bekas, kosmetik, sparepart bekas, tablet bekas, dan barang lainnya yang masuk ke kategori lartas," ungkap Hilman.
Dalam pemusnahan ini, terdapat perkiraan nilai keseluruhan barang yang telah dimusnahkan sebesar Rp13.889.937.180 dengan potensi kerugian negara yang ditimbulkan adalah sebesar Rp.6.895.158.160.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: