Korindo menegaskan bahwa pada 2015, perusahaan telah melakukan pembayaran pelepasan hak atas tanah ulayat kepada 10 marga seluas 16.000 hektare di areal PT Tunas Sawa Erma Blok E sesuai dengan perjanjian dan jumlah yang telah disepakati bersama, termasuk dengan Petrus Kinggo.
Pernyataan tersebut mereupakan respons ata pemberitaan bertajuk Papua: Investigasi Ungkap Perusahaan Korsel 'Sengaja' Membakar Lahan untuk Perluasan Lahan Sawit oleh BBC Indonesia pada 12 November 2020.
Meskipun Petrus Kinggo dan semua marga lainnya telah menerima pembayaran kompensasi pelepasan lahan, namun, Korindo mengklaim bahwa pada faktanya hingga saat ini perusahaan belum pernah membuka lahan di seluruh areal tersebut.
Baca Juga: PLN & Pertamina Inisiasi Bentuk Indonesia Energy and Electricity Institute
"Sehingga dapat dipastikan tidak ada hak atas tanah masyarakat yang dilanggar oleh perusahaan," Yulian Mohammad Riza, Public Relations Manager of Korindo Group, dalam rilisnya yang diterima Jumat (13/11/2020).
Informasi yang diragukan lainnya, lanjut Yulian, berasal dari Elisabeth Ndiwaen yang bukan merupakan perwakilan marga yang berada di PT Dongin Prabhawa karena yang bersangkutan lahir dan dibesarkan di Kota Merauke yang jaraknya jauh sekitar 400 km (jalan darat dan sungai) dari lokasi perkebunan.
Merespons aspirasi masyarakat Papua yang menginginkan perubahan, pembangunan, dan kesejahteraan hidup, maka sejak awal perusahaan dan masyarakat bersama-sama menjalin komunikasi yang baik dan membuat kesepakatan, seperti kesepakatan pembayaran hak ulayat kepada 8 marga di 2011.
"Dilanjutkan dengan kesepakatan program pembinaan masyarakat, serta dicapainya kesepakatan pembayaran dana pengembangan kampung sebesar Rp 30 miliar pada 2012. Hingga saat ini perusahaan terus merealisasikan kesepakatan-kesepakatan tersebut," klaimnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: