Rizieq Didenda Cuma Rp50 Juta, Orang PDIP Nggak Terima, Anies Jadi Sasaran Kemarahan
Diketahui sebelumnya, Imam Besar FPI Rizieq Shihab menggelar acara nikah putrinya pada Sabtu, 14 November 2020, dan juga Maulid Nabi Muhammad SAW.
Akibatnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menjatuhkan denda administratif kepada Rizieq Shihab sebesar Rp50 juta.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil