Dari Stablecoin hingga UU P2SK, CFX Ungkap Agenda Besar Industri Kripto Indonesia
Kredit Foto: CFX
Bursa Kripto PT Central Finansial X (CFX) mendorong penguatan tata kelola dan transparansi industri aset keuangan digital melalui penguatan dialog antara regulator, pembuat kebijakan, penyelenggara infrastruktur, dan pelaku industri.
Langkah tersebut dilakukan CFX bersama PT Kliring Komoditi Indonesia (KKI) dan PT Kustodian Koin Indonesia (ICC) melalui dua agenda dalam rangkaian Coinfest Asia 2026 di Bali, yakni CFX Seaside Mixer dan CFX Cryptalk Vol. 2.0: Synergy for Integrity.
CFX Cryptalk Vol. 2.0 mempertemukan perwakilan Komisi XI DPR RI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pengelola infrastruktur BKK yang terdiri atas bursa, kliring, dan kustodian, serta Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) anggota Bursa CFX.
Direktur Utama Bursa Kripto CFX, Subani, mengatakan forum tersebut menjadi ruang komunikasi dua arah antara penyelenggara infrastruktur dan anggota bursa. Salah satu pembahasan utama adalah implikasi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) terhadap aktivitas usaha pelaku industri.
“CFX Cryptalk yang kedua kali ini menjadi ruang diskusi dua arah antara kami sebagai penyelenggara infrastruktur dengan anggota kami, yang turut disimak oleh OJK dan Komisi XI DPR RI. Diskusi dan interaksi yang terjalin membahas mengenai implikasi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) terhadap aktivitas usaha sehari-hari, dinamika, tantangan, serta pertanyaan yang dihadapi pelaku industri dalam merespons penyesuaian regulasi tersebut,” ujar Subani.
Menurut Subani, masukan dari pelaku industri melalui forum tersebut diharapkan dapat menjadi bahan bagi penyusunan kebijakan turunan dan pengawasan yang adaptif. Dengan demikian, perkembangan regulasi dapat tetap berjalan seiring dengan kebutuhan industri aset keuangan digital.
Selain forum diskusi, CFX Seaside Mixer menjadi ruang networking yang mempertemukan legislator, regulator, pelaku industri, penyedia teknologi, dan investor institusi.
Rangkaian agenda tersebut menjadi bagian dari upaya CFX, KKI, dan ICC dalam mendorong pertumbuhan industri aset keuangan digital yang patuh regulasi, aman, dan berkelanjutan.
Baca Juga: Industri Kripto Makin Besar, Bursa CFX Mulai Perkuat Fondasi Bisnis Berkelanjutan
Baca Juga: Lima Startup Kripto Syariah Gandeng CFX, Bangun Ekosistem Aset Digital Syariah Indonesia
Di Coinfest Asia 2026, jajaran eksekutif ekosistem CFX juga terlibat dalam sejumlah panel diskusi yang membahas literasi serta perkembangan industri aset digital. Topik yang dibahas antara lain Stablecoins in Asia: From Crypto Settlement to Real Corporate Payments serta Stablecoins, Settlement Models and Institutional Readiness.
Subani mengatakan penguatan ekosistem aset keuangan digital tidak hanya membutuhkan infrastruktur yang andal, tetapi juga peningkatan edukasi dan literasi bagi para pemangku kepentingan.
“CFX tidak hanya berfokus pada keandalan infrastruktur BKK, tetapi juga secara konsisten mengemban mandat edukasi dan literasi untuk mengukuhkan posisi kami sebagai benchmark utama industri. Melalui sinergi pemangku kepentingan dan kesiapan sistem yang terintegrasi, kami optimistis dapat membawa industri aset keuangan digital Indonesia semakin terpercaya, transparan, dan berdaya saing,” tutup Subani.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: