Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gunakan Data Lama, Greenpeace Bisa Digugat Secara Pindana

Gunakan Data Lama, Greenpeace Bisa Digugat Secara Pindana Kredit Foto: Vicky Fadil

“Seharusnya UU ITE tidak hanya diberlakukan hanya untuk kisah asmara atau perselingkuhan tetapi juga untuk hal yang lebih luas seperti kampanye yang dilakukan banyak LSM dan peneliti di Indonesia,” kata Yanto di Jakarta, Minggu (15/11).

Yanto menilai, kampanye-kampanye yang dilakukan Greenpeace serta banyak LSM lingkungan selama ini punya dampak luar biasa. Kegiatan itu menurutnya, tidak hanya mempermalukan negara dan memperlakukan perusahaan, tetapi juga memprovokasi dunia serta memecah belah persatuan orang di Papua. Karena itu, penegak hukum perlu bersikap tegas terhadap LSM, peneliti maupun pihak manapun yang kerap mempertontonkan kebohongan publik. 

Yanto mengingatkan, sebaiknya pemerintah tidak hanya memberikan tanggapan terhadap pernyataan Greenpeace tetapi juga perlu melakukan proses hukum. Hal ini agar LSM, peneliti serta pihak-pihak yang punya maksud tidak baik, tidak sembarangan bicara tentang Indonesia.

“Perlu dipertanyakan apa maksudnya Greenpeace menggungkap data lama, padahal Kementerian LHK sudah menjatuhkan sanksi tegas terhadap persoalan itu,” kata Yanto.

Menurut Yanto, KLHK bisa menggugat Greenpeace secara hukum sama dengan Ketika KLHK menggugat  korporasi perkebunan yang dianggap melanggar  yang mengakibatkan kebakaran hutan dan lahan. Tidak hanya KLHK, Korindo serta pihak-pihak lain yang dirugikan perlu menggugat karena telah  dipermalukan secara hukum.

Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani menegaskan bahwa video kebakaran hutan dan lahan atau karhutla di konsesi sawit Papua yang diekspos Greenpeace adalah video tahun 2013. Investigasi yang diekspos Greenpeace menyebutkan bahwa video yang digunakannya itu adalah video tahun 2013. 

Dalam kesempatan itu, Ridho mempertanyakan mengapa video investigasi yang dilakukan 7 tahun lalu, baru diekspos sekarang oleh Greenpeace. Seharusnya, Greenpeace segera melaporkan bukti video tahun 2013 itu kepada pihak terkait pada saat itu. 

Ridho meminta Greenpeace untuk bersikap jujur dalam mengungkapkan hasil investigasi bahwa pelepasan kawasan hutan untuk konsesi-konsesi perkebunan sawit yang dieksposnya itu diberikan pada periode tahun 2009-2014.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: