Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jangan Sampai Lolos, Pakar Desak Penegak Hukum Buru Aset Bentjok dan Heru di Luar Negeri

Jangan Sampai Lolos, Pakar Desak Penegak Hukum Buru Aset Bentjok dan Heru di Luar Negeri Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pakar Hukum Pidana dan TPPU, Yenti Garnasih mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) yang telah bekerja secara maraton dalam pengusutan kasus korupsi pengelolaan dana investasi PT. Asuransi Jiwasraya (Persero). 

Meski begitu, Yenti mengatakan Kejagung memungkinkan untuk berkoordinasi dengan kepolisian dalam hal meburu aset-aset terpidana Benny Tjokrosaputro (Bentjok) dan Heru Hidayat yang berada di luar negeri. 

Baca Juga: Rampasan Aset Kasus Jiwasraya Belum Dapat Dieksekusi

Hal ini perlu dilakukan bukan hanya untuk dana penganti sebagaimana vonis pada pengadilan negeri, yakni senilai Rp16 triliun untuk kedua terpidana tersebut, namun juga untuk memitigasi aset terpidana lantaran keduanya diduga juga terlibat pada pembobolan PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau PT Asabri (Persero). 

"Sangat memungkinkan penegak hukum untuk melacak aset Bentjok dan Heru hingga ke luar negeri dalam hal kasus korupsi dan TPPU," kata Yenti saat diskusi virtual yang diselenggarakan Ruang Anak Muda, Rabu (18/11/2020). 

Terlebih tambah Yenti, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK) sudah melakukan kerja sama hampir ke seluruh negara untuk memudahkan pelacakan dana hasil korupsi. Sehingga penegak hukum dapat menelusuri aliran dana dari tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang dilarikan ke luar negeri. 

"Negara kita telah mengantisipasi untuk pelacakan aliran dana hingga ke luar negeri, PPATK telah melakukan kerjasama hampir ke seluruh negara di dunia," kata dia. 

Sebagaimana diketahui, Bentjok dan Heru telah dijatuhi hukuman pidana seumur hidup dan membayar uang penganti Rp16 triliun oleh majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Pusat, karena diyakini kedua orang tersebut terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang pengelolaan dana investasi PT. Asuransi Jiwasraya (Persero). 

Adapun besaran uang penganti yang wajib dibayar Bentjok Rp6 triliun, sedangkan Heru Hidayat diwajibkan membayar uang penganti Rp10 triliun. 

Apabila dalam waktu satu bulan setelah perkara mendapat kekuatan hukum tetap (inkrah) terpidana tidak melakukan pembayaran, maka negara akan menyita harta benda terpidana secara paksa dan akan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: