Polda Metro Jaya membantah telah melakukan kriminalisasi terhadap Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan dengan melakukan pemanggilan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11) malam WIB.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat, menegaskan, Anies diundang sebatas untuk dimintai klarifikasi.
"Tidak semua orang yang dipanggil itu kemudian menjadi tersangka. Kesannya kalau dipanggil polisi itu dikriminalisasi dan sebagainya," ujar Tubagus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (18/11).
Baca Juga: Anies Dipidana, Jokowi Juga Bisa Kena
Menurut Tubagus, undangan terhadap Anies pada Selasa (17/11), masih dalam tahapan klarifikasi terkait penerapan Undang-Undang (UU) Kekarantinaan Kesehatan. Untuk naik ke tahap penyidikan, sambung dia, dibutuhkan gelar perkara dan penyelidikan pun bersifat dinamis.
Kalau memang tidak ditemukan tindak pidana tentu saja tidak akan berlanjut ke tahap penyidikan. "Jangan ada anggapan bahwa ada kriminalisasi dan sebagainya. Ini masih tahap klarifikasi dalam tahap penyelidikan itu ujungnya menentukan ada atau tidak pidananya," tegas Tubagus.
Di samping itu, kata Tubagus, penyidik mengaggap keterangan Anies dibutuhkan untuk mengetahui status DKI Jakarta saat ini. Tentunya undang-undang tersebut saat ini bergantung pada status daerah, jika status daerah tidak dalam pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tidak maka UU Kekarantinaan Kesehatan itu tak berlaku.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: