Kantor Staf Kepresidenan (KSP) memastikan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Jenderal (Purn) Tito Karnavian kepada para kepala daerah yang saat ini heboh merupakan perintah Presiden Joko Widodo.
Instruksi yang dimaksud adalah Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020. Aturan yang diteken Tito pada Rabu (18/11/2020) tersebut memerintahkan kepala daerah; yakni Gubernur, Bupati, Wali Kota untuk menegakkan protokol kesehatan di daerahnya masing-masing guna menekan penyebaran Covid-19
Baca Juga: Pangdam Jaya Tegas Minta Bubar, Eh Kantornya Tito K Bilang FPI Gak Terdata...
Tito menegaskan, bagi kepala daerah yang melanggar maka ada sanksinya. Adapun, saksi terberat ialah pencopotan dari jabatannya. Aturan dan ancaman Tito ini langsung viral di dunia nyata maupun dunia maya. Banyak pakar hukum tata negara dan otonomi daerah tidak sependapat dengan Tito.
Melihat Tito terus diserang, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Donny Gahral Adian turun gunung membelanya. Dia memastikan instruksi tersebut merupakan perintah Jokowi. Kata dia, Presiden ingin kepala daerah fokus dalam penanganan Covid-19 di daerahnya masing-masing.
"Presiden ingin semua pimpinan daerah itu tidak main-main. Karena ini persoalan kesehatan dan keselamatan masyarakat," kata Donny, beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Pilkada Serentak Lanjut Terus, Tapi Mendagri Tunda Pelaksanaan Pilkades
Donny menegaskan penegakan protokol kesehatan sangat penting untuk memutus penularan Covid-19. Karena itu, kepala daerah yang melanggar akan diberikan sanksi tegas.
"Jadi yang melanggar akan dikenakan sanksi tegas. Tidak peduli apakah posisinya Kapolda, Gubernur, Bupati, Wali Kota, akan dikenakan sanksi," tukasnya.
Dukungan datang dari Pakar Hukum Tata Negara Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW), Salatiga, Umbu Rauta. Menurut dia, Instruksi Mendagri sudah tepat dan tidak melampaui kewenangan. Instruksi Mendagri itu justru diperlukan di tengah krisis pandemi untuk menekankan azas akuntabilitas fungsi kepala daerah.
Doktor hukum dari Universitas Diponegoro itu mengatakan, Instruksi Mendagri tersebut merupakan penegasan terhadap kewajiban para kepala daerah menjalankan peraturan perundang-undangan.
"Langkah tegas demikian dibutuhkan untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan daerah sesuai semangat sistem presidensial," ujarnya.
Menurut Umbu, ada tujuh peraturan perundang-undangan yang menjadi rujukan Instruksi Mendagri. Tiga Undang-Undang, satu Peraturan Pemerintah, satu Peraturan Presiden dan dua Peraturan Menteri.
Terkait sanksi, kata dia, sudah sesuai dengan Undang-Undang No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Di mana sanksi pemberhentian yang diatur pada pasal 78 ayat 1 huruf c dan pasal 78 ayat 2 huruf c.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil