TNI langsung bergerak mencopoti baliho maupun spanduk Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat dan wilayah lainnya seperti Budi Kemuliaan, Setiabudi, Tebet.
Persisnya aksi penertiban itu dilakukan TNI seusai apel Pilkada dan Pengendalian Banjir di Lapangan Monas, Jakarta Pusat, yang dipimpin Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman, Jumat (20/11/2020). Pencopotan baliho Habib Rizieq juga atas perintah Pangdam Jaya.
Lalu, kemana Satpol PP DKI Jakarta? Sebagai penegak Perda, salah satunya menertibkan baliho dan spanduk yang menyalahi aturan semestinya Satpol PP berada di garda terdepan, sedangkan TNI/Polri hanya mem-backup.
Baca Juga: Satire FPI untuk TNI: Terima Kasih Sudah Bantu Turunkan Spanduk Habib Rizieq
Menurut Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, bila TNI/Polri juga ikut menertibkan baliho tersebut juga sesuai dengan aturan dari masing-masing institusi tersebut.
"Kalau TNI punya aturan sendiri, Polri ada UU yang mengatur. Kalau Satpol PP tugasnya menertibkan sesuai Perda terkait spanduk, baliho, bendera umbul-umbul itu diatur titik-titiknya, berapa lama itu juga reklame, semua ada aturannya. Di Jakarta ada aturannya, jadi kalau ada yang melanggar pasti ditertibkan," ujar Ariza di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (20/11/2020).
Dia menegaskan setiap baliho hingga papan reklame sudah ada aturannya untuk dipasang di lokasi mana saja di Jakarta."Itu sudah diatur jalur-jalur di mana diperbolehkan dan mana yang tidak diperbolehkan," ucapnya.
Sementara, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, saat ini proses penurunan baliho Habib Rizieq masih terus berlangsung. "Sedang bergerak. sedang bekerja. Nggak didata, langsung bergerak saja spontanitas," ujarnya.
Pihaknya akan secepatnya menurunkan baliho agar tidak membahayakan masyarakat yang melintas dekat baliho.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Fajar Sulaiman