UU Cipta Kerja, Undang-Undang yang Dibutuhkan Masyarakat
Dengan disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja, pemerintah berharap undang-undang ini sesuai dengan apa yang dibutuhkan masyarakat.
Data menunjukkan bahwa lebih dari 13 juta orang setiap tahunnya membutuhkan pekerjaan. Angka ini terdiri dari 6,9 juta orang yang merupakan pengangguran, 3,5 juta orang yang di-PHK atau dirumahkan, dan 3 juta angkatan kerja baru yang membutuhkan lapangan kerja, yang terbagi lagi menjadi 1,7 juta lulusan perguruan tinggi dan 1,3 juta lulusan SMA/SMK. Tentunya, sektor padat karya menjadi penting untuk menampung tenaga kerja tersebut.
Sehubungan dengan UU Cipta Kerja sendiri, pemerintah telah memberikan ruang ke masyarakat untuk memberikan masukan dalam implementasi peraturan turunan dari undang-undang ini, baik berupa Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden (Perpres).
Selain itu, pemerintah juga mengupayakan agar sektor-sektor yang bisa mengangkat perekonomian didorong secara maksimal pada triwulan keempat 2020, termasuk subsidi KUR yang akan dilanjutkan hingga triwulan pertama 2021.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti