Bea Cukai Riau, Bea Cukai Kalimantan Bagian Selatan (Kalbagsel), dan Bea Cukai Sintete di masing-masing wilayah menggelar pemusnahan barang hasil penindakan yang telah berstatus sebagai barang milik negara (BMN).
Kantor Bea Cukai Riau, Rabu (18/11), memusnahkan BMN dari 52 kali penindakan periode tahun 2017 hingga 2020 berupa 18,3 juta batang rokok ilegal dengan total nilai barang mencapai Rp13,39 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp8,1 miliar.
Baca Juga: Jemput Bola, Bea Cukai Jateng Aktif Edukasi dan Asistensi Soal Cukai
Kepala Bidang Penindakan Bea Cukai Riau, Agung Sartono, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu bukti keseriusan pihaknya untuk menekan jumlah peredaran rokok ilegal sehingga berdampak pada persaingan usaha yang sehat dalam industri rokok nasional.
"Dengan penurunan jumlah rokok ilegal di pasaran, diharapkan rokok legal dapat mengisi dan menggantikan posisinya di pasar yang pada gilirannya akan mendongkrak penerimaan negara," ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (24/11/2020).
Agung menambahkan, kerugian yang ditimbulkan peredaran rokok ilegal dapat menguras pendapatan negara dari penerimaan cukai. "Rokok ilegal ini akan memengaruhi penerimaan cukai, pun pajak rokok," imbuhnya.
Sementara itu, pada hari yang sama, pemusnahan juga dilakukan Kantor Wilayah Bea Cukai Kalbagsel bersama Bea Cukai Banjarmasin terhadap barang hasil penindakan periode tahun 2019-2020.
Hasil penindakan Bea Cukai Banjarmasin berupa 4.475.072 batang rokok, 33 botol liquid vape, 54 botol miras, dan 303 paket kiriman pos berupa kosmetik, suplemen, makanan, bibit tanaman, senpi dan sex toys, serta hasil penindakan Kanwil Bea Cukai Kalbagsel sebanyak 1.020.160 batang rokok ilegal.
Kemudian, Kantor Bea Cukai Sintete, pada Kamis (19/11) juga melakukan pemusnahan terhadap BMN hasil penindakan periode tahun 2016-2020. Kepala Kantor Bea Cukai Sintete, Denny Prasetyanto, menyampaikan, barang yang dimusnahkan antara lain 626.244 batang rokok berbagai merek, 97,8 liter miras, 607 ball dan 5 karung ballpress, 18 unit elektronik bekas, 15 unit mesin bekas, serta barang lain yang terbukti melanggar ketentuan.
"Nilai barang yang dimusnhakan mencapai Rp2.561.926.080 (Rp2,5 miliar) dengan potensi kerugian negara sebesar Rp2.149.699.600 (Rp2,1 miliar)," ungkap Denny.
Denny berharap dengan kegiatan pemusnahan ini, pihak masyarakat lebih proaktif untuk mengetahui barang yang sesuai dengan ketentuan undang-undang. "Bea Cukai juga akan selalu melakukan perbaikan dan peningkatan dalam hal pengawasan serta sosialisasi kepada masyarakat untuk tidak membeli dan mengonsumsi barang-barang ilegal," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: