Akademisi: Jurus Ekonomi Ala APPI-Rahman di Tengah Pandemi Tepat untuk Dijalankan
Sedang untuk point yang kedua, kata Mustanwir, sektor usaha yang tidak perlu menerima peringanan pajak adalah perusahaan yang tidak mengalami slowdown.
"Yang berarti selama pandemi, misalnya perusahaan farmasi dan logistik (kurir)," tutur dia.
Ia menambahkan, untuk point ketiga keringanan pajak hanya diberlakukan dan bersifat sementara sampai dengan berakhirnya masa pandemi corona atau covid-19.
"Sampai kondisi pulih kembali," tandas dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil