Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Guys! Subsidi Gaji Tahap 2 Sudah Cair ke 5,9 Juta Pekerja, Buruan Cek Rekeningmu!

Guys! Subsidi Gaji Tahap 2 Sudah Cair ke 5,9 Juta Pekerja, Buruan Cek Rekeningmu! Karyawan menunjukan uang rupiah pecahan 100 ribu dan 50 ribu di Plaza Mandiri, Jakarta, Senin (23/9/2019). Nilai tukar rupiah yang ditransaksikan antar bank di Jakarta pada awal pekan ini dibayangi sentimen perang dagang, terkait batalnya kunjungan delegasi China ke Washington, Amerika Serikat untuk negosiasi. | Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan bahwa progres pencairan bantuan subsidi upah (BSU) gelombang II. Data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyebutkan, bantuan subsidi gaji atau upah gelombang II sudah cair ke 5,9 juta rekening per 23 November 2020.

Angka tersebut sama dengan 53,63 persen dari total target penerima bantuan sebesar 11 juta penerima di tahap II.

"Anggaran yang sudah tersalurkan sebesar Rp7,1 triliun dari total anggaran sebesar Rp 13,2 triliun," kata Ida dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, Rabu (25/11/2020).

Baca Juga: Pemerintah Raup Rp10 Triliun dari Lelang Sukuk

Pencairan subsidi gaji tersebut dibagi ke dalam enam batch. Hingga 23 November, penyaluran subsidi gelombang II sudah memasuki batch ke-4.

Batch ke-1 penyalurannya mencapai 99,9%, batch ke-2 mencapai 65,47%, batch ke-3 mencapai 41,81% dan batch ke-4 mencapai 24,28%.

Tercatat, masih ada 3.016 orang di empat batch tersebut yang masih belum mendapat bantuan pemerintah. Sisanya, batch ke-5 dan batch kep6 akan segera diproses oleh Kemenaker.

"Ini masih dalam proses realisasi penyaluran dari bank penyalur, bank Himbara, ke penerima program," kata Ida.

Sementara itu, untuk penyaluran subsidi gaji tahap ke-1 sudah mencapai 98,78%. Masih ada 151 ribu orang yang belum menerima bantuan. Ida menyampaikan beberapa kendala pencairan BSU tersebut.

"Adanya rekening yang bermasalah, duplikasi, sudah tutup, tidak valid, pasif, dibekukan, tidak sesuai dengan NIK. Lalu, data yang dikirim BPJS Ketenagakerjaan juga tidak lengkap," tuturnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Mochamad Rizky Fauzan
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: