Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ratusan Orang Demo ke KPK Minta Tuntaskan Dugaan Korupsi Daniel Muttaqien

Warta Ekonomi, Jakarta -

Hari ini di Gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi kedatangan sejumlah massa yang mengatasnamakan (KIBK) Koalisi Indramayu Bersih Koruptor menuntut agar penyidik KPK RI juga menyelidiki dugaan kasus korupsi yang terjadi di Indramayu.

Peserta aksi diperkirakan sekitar seratus orang. Mereka datang dari arah kiri jalan gedung KPK RI, dengan membawa macam-macam poster serta spanduk bersisi tuntutan kepada KPK.

Dalam orasinya, Koordinator Aksi Koalisi Indramayu Bersih Koruptor (KIBK), Ujang Komaruddin menjelaskan sudah saatnya KPK RI juga menuntaskan kasus korupsi di Kabupaten Indramayu, terkait kasus 'Bantuan Provinsi dan proyek PUPR' yang diduga menyeret mantan Bupati Anna Sophanah dan Anggota DPR RI, Daniel Muttaqien.

"Masyarakat Indramayu menagih keberanian komisi anti rasuah untuk juga mengusut tuntas kasus korupsi di Kabupaten Indramayu terkait kasus 'Bantuan Provinsi dan proyek PUPR' yang diduga menyeret mantan Bupati Anna Sophanah dan Anggota DPR, Daniel Muttaqien," katanya dalam orasinya di depan Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (26/11/2020).

Selanjutnya, Ujang menjelaskan bahwa pada proses hukum yang ditangani KPK RI di Kabupaten Indramayu, belum selesai. Kasus ini melibatkan banyak pihak dan sudah beberapa orang ditahan bahkan sudah diputuskan pengadilan. 

Dan dia juga sangat mengapresiasi KPK RI yang selangkah lebih maju dengan menetapkan Abdul Rozaq Muslim sebagai tersangka pada 16 November 2020. Penetapan tersebut adalah kelanjutan kasus yang sudah terlebih dahulu diputus pengadilan pada Bupati Indramayu Supendi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triono dan Carsa (pengusaha).

"Namun hingga saat ini belum ada pengembangan kasus ini dengan pemanggilan dan penetapan TSK baru yang mengacu pada fakta persidangan. KPK RI mestinya tidak berhenti di beberapa orang di atas. Berdasar Putusan No. 15/Pid.Sus/TPK/2020/PN.Bdg , disebutkan dengan jelas bahwa Daniel Muttaqien dan eks. Bupati Indramayu Anna Sophanah ikut menikmati 12% fee yang oleh terpidana Carsa disebar pada beberapa pihak," imbuhnya.

"Kami, masyarakat Kabupaten Indramayu, tidak sudi daerah kami terbangun dinasti koruptor. Kami menunggu keseriusan KPKuntuk tidak tebang pilih," tegasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: