Setelah Persatuan Mahasiswa Jakarta Raya (PMJ Raya) menggelar aksi demo di depan Polda Metro Jaya, hari ini giliran Gerakan Mahasiswa Jakarta Raya (Gema-Jak) menggelar demo menuntut Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, bertanggung jawab dalam pelanggaran protokol kesehatan.
Tercatat, lima tuntutan disuarakan Gema-Jak dalam aksi demo yang digelar di Mabes Polri ini. Pertama, mendesak Mabes Polri turun tangan mendorong Polda Metro Jaya menjadikan Anies Baswedan bertanggung jawab dalam pelanggaran protokol kesehatan.
Baca Juga: Gubernurnya Siapa, Nih? Anies Baswedan Raih Gubernur Terpopuler 2020
Kedua, mendesak Mabes Polri agar turun tangan menyelidiki kasus dugaan korupsi dana Formula One yang batal diselenggarakan. Ketiga, meminta Mabes Polri turun tangan menyelidik kasus Revitalisasi Monas yang sudah dihentikan dan diduga kuat ada penyelewengan APBD DKI Jakarta.
Keempat, meminta Mabes Polri mengungkap dugaan korupsi Proyek Dana Frankpurt Book Fair 2015 yang diduga merugikan negara Rp146 miliar saat Anies Baswedan menjabat Menteri Pendidikan. Kelima, meminta polisi mengungkap dugaan korupsi pengadaan tanah yang diperuntukkan pembangunan rumah DP Rp0 oleh Anies Baswedan.
"Peran Pemprov DKI Jakarta sebagai sentral negara yang dipimpin Anies Baswedan memprihatinkan karena berbagai kebijakannya justru menimbulkan polemik serta banyak terjadi tindakan yang tidak menjalankan protokol kesehatan," ujar Daeng Mulyansah, koordinator lapangan demo Gema-Jak di depan Mabes Polri, Jakarta, Jumat (27/11/2020).
Salah satu buktinya, ujar Mulyansyah, di saat kondisi transisi diterapkan, muncul lagi klaster baru penularan Covid-19. "Ini bukti ketidakseriusan Anies dalam memimpin Jakarta," tandas Mulyansyah.
Lalu soal kegagalan Anies memimpin Jakarta, Mulyansyah melihat Anies gagal menghadirkan agenda yang dijanjikan, yaitu balap Formula One yang menunai pro kontra dan kemudian menyebabkan dugaan terjadi praktik korupsi dalam anggaran yang begitu fantastis.
"Sehingga diduga hal itu hanya menjadi program terselubung semata. Buaian kata-kata manis yang begitu lihai dari Anies mampu meyakinkan masyarakat dengan program pengadaan Rumah DP Rp0. Namun, hal itu hanya ilusi dan hanya untuk kepentingannya semata," beber Mulyansyah.
Atas dasar itu semua, Gema-Jak meminta Mabes Polri segera menyelidiki dugaan keterlibatan Anies Baswedan.
Sebelumnya, mahasiswa yang tergabung dalam Perhimpunan Mahasiswa Jakarta Raya (PMJ Raya) juga mendatangi Polda Metro Jaya (PMJ) pada Kamis (26/11/2020) untuk mendesak polisi segera memproses Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Kordinator Lapangan (Korlap) aksi demo, Irawan, mendesak Polda Metro Jaya untuk menjadikan Anies sebagai tersangka dugaan korupsi dana ajang balap mobil listrik, Formula E. Kedua, mahasiswa meminta Polri untuk tegas terhadap pelanggar protokol kesehatan.
Ketiga, Polda diminta mengungkap dugaan korupsi Proyek Dana Frankpurt Book Fair 2015 yang merugikan negara Rp146 miliar saat Anies masih menjabat Menteri Pendidikan.
Kemudian, keempat, polisi diminta mengungkap dugaan korupsi dalam pengadaan tanah yang diperuntukkan pembangunan rumah DP 0 persen.
"Intinya, Polda Metro Jaya harus bisa menangani adanya kerumunan massa di Jakarta, harus lebih tegas lagi," ujarnya, di Jakarta.
Baca Juga: Jakarta, Wilayah Anies Sabet Penghargaan, Disamber FH: Duit 560 M Lari Kemana?
Lebih lanjut, pihaknya juga, akan menggelar demo serupa di Balaikota Jakarta jika tuntutan mereka ini tidak dipenuhi.
Dalam aksinya, mahasiswa membawa foto Anies Baswedan yang menyerupai pelawak Gogon. Soal ini, Irawan menjelaskan foto Anies Baswedan yang menyerupai pelawak Gogon merupakan penggambaran sifat Anies yang menyelimuti sikapnya di balik kepolosan wajahnya.
"Di balik keelokannya berbicara, ternyata dia menutupi kebusukannya," tandas Irawan.
Baca Juga: Gubernurnya Siapa, Nih? Anies Baswedan Raih Gubernur Terpopuler 2020
Sementara itu, sejumlah organisasi masyarakat (ormas) mengaku siap menggelar Aksi Bela Kebenaran dan Keadilan di depan kantor Balai Kota DKI Jakarta guna membela Anies Baswedan.
Rencana Aksi Bela Anies siap dihadiri oleh ribuan orang yang tergabung dari sejumlah ormas, seperti Majelis Betawi, Pejabat, Bang Japar Indonesia, Jawara Betawi Pitung, Sahabat Jawara Bersatu, Gabsi, FKBB, Brigade 08, Front Persatuan Betawi, TRC Indonesia, LSM Kaliber, Satgasus 08, FMGUB, Baloy, GMBB, Forbas, Betawi Utara, dan Fujja.
Namun, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta kepada pimpinan ormas agar menunda aksi tersebut karena saat ini masih Pandemi Covid-19.
"Sebelumnya para ketua organisasi ketemu dengan Pak Gubernur Anies di rumah dinas soal aksi ini, namun Pak Anies meminta aksi demo secara fisik untuk ditunda dulu, untuk menghormati protokol kesehatan," kata Koordinator Aksi Bela Kebenaran dan Keadilan, Haji Abu Sadelih.
Lalu disepakati oleh para pimpinan organisasi bahwa Aksi Bela Kebenaran dan Keadilan di Balai Kota ditunda karena masih Pandemi Covid-19, ditakutkan akan menjadi penyebaran virus corona.
"Kami tunda dahulu aksi tersebut. Kami sami'na wa atho'na, kami ikuti arahan Pak Gubernur Anies. Untuk cooling down juga," sambung Abu Sadelih.
Baca Juga: Anies Terancam Pidana, Puluhan Ormas di Jakarta Siap Bela Mati-matian
Namun, ia menegaskan, tidak akan segan-segan akan melawan oknum yang mencaci maki Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan.
"Jika memang ada preman-preman bayaran yang demo dan menghina serta mencaci maki Pak Gubernur akan kita hadapi," tegasnya.
Sementara itu, Juru bicara Aksi Bela Kebenaran dan Keadilan, Haji Eka Jaya dari Ormas Pejabat menilai pemanggilan Gubernur Anis Baswedan ke Polda Metro Jaya untuk mengklarifikasi adanya kerumunan saat diadakannya peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW terkesan pemeriksaan yang dipaksakan.
Pasalnya, orang nomor satu di Jakarta itu tidak menghadiri acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan Puteri Habib Rizieq Shihab.
"Adanya dugaan Gubernur Anies melanggar UU karantina kesehatan lantaran peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, tidaklah jelas dan jauh memenuhi unsur pidana, hal ini dikarenakan ada perbedaan antara karantina wilayah dengan PSBB. Selain itu, Gubernur Anies juga sudah memberikan sanksi administratif kegiatan tersebut sebesar Rp50 juta," kata Eka.
Baca Juga: Gak Cuma Anies dan Ganjar, 6 Gubernur Tetap Naikkan UMP Tahun Depan
Menurutnya, yang dapat dikenai pidana menurut Pasal 93 Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan hanyalah pelanggaran atas karantina, oleh sebab itu berbeda karena tindak pidana atas pelanggaran PSBB tidak diatur dalam Undang-Undang kekarantinaan, pelanggaran tersebut hanya diatur dalam Peraturan Gubernur.
Banyak yang menilai pula hal ini untuk memanfaatkan momentum seolah-olah Gubernur Anies tidak tertib dan melakukan pelanggaran.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum