- Home
- /
- EkBis
- /
- Infrastruktur
Pandemi, Kementerian PUPR Manfaatkan MTU untuk Latih dan Uji Tenaga Konstruksi
Selain digunakan untuk pelatihan, MTU dapat juga digunakan untuk memfasilitasi sertifikasi kompetensi tenaga kerja. Lembaga sertifikasi kini telah mengembangkan suatu sistem sertifikasi secara daring, tetapi sifatnya masih terbatas untuk jabatan tertentu saja. Dengan fasilitas internet pada MTU, peserta dapat mengikuti sertifikasi kompetensi secara daring dan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Baca Juga: Pagu Anggaran PUPR 2021 Naik, Terbesar untuk Konektivitas Infrastruktur
Dengan segala fasilitas yang dimiliki oleh MTU, pelatihan dan sertifikasi kompetensi tenaga kerja konstruksi tetap dapat diselenggarakan pada masa pandemi Covid-19, dengan memperhatikan beberapa protokol kesehatan, meliputi:
1. Seluruh panitia penyelenggara dan peserta wajib melakukan self assessment risiko Covid-19 dan memiliki hasil swab test negative atau hasil rapid test non-reactive;
2. Peserta dan panitia memakai alat pelindung diri (masker dan faceshield) selama kegiatan berlangsung;
3. Panitia penyelenggara wajib memberikan perlengkapan pencegahan Covid-19 kepada peserta meliputi masker, faceshield, dan hand sanitizer;
4. Menggunakan teknologi informasi dalam pelaksanaan kegiatan untuk mengurangi kontak;
5. Mewajibkan dan memastikan penerapan physical distancing/jaga jarak antara lain dengan tidak berkerumun, serta membatasi jumlah orang yang mengikuti pelatihan, dan tempat duduk antara peserta agar berjarak 1 (satu) meter;
6. Alat praktik maksimal 1 alat untuk 5 orang peserta yang diberikan disinfektan setiap sebelum dan sesudah sesi praktik dilakukan;
7. Melakukan penyemprotan disinfektan secara berkala menggunakan pembersih untuk meja, kursi, dan alat praktik;
8. Segera menghubungi layanan kesehatan terkait jika mendapati peserta atau panitia menunjukkan gejala Covid-19.
Pembinaan tenaga kerja konstruksi dengan MTU merupakan salah solusi pembinaan SDM dalam masa pandemi. Pelaksanaan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan pelatihan dan sertifikasi kompetensi tenaga kerja konstruksi tersebut dipastikan tetap memperhatikan penjaminan mutu penyelenggaraan kegiatan pembinaan.
Dengan adanya pembatasan peserta yang mengikuti kegiatan pelatihan maupun sertifikasi kompetensi, kualitas mutu penyelenggaraan akan lebih fokus dan mudah dipantau sehingga pembinaan yang dilakukan diharapkan dapat menghasilkan SDM konstruksi yang kompeten dan berkualitas.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: