Bawaslu Gandeng WhatsApp, Luncurkan Chatbot Aduan Hoaks Pilkada
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menggandeng platform perpesanan WhatsApp untuk meluncurkan chatbot resmi Bawaslu menjelang Pilkada 2020.
Dengan chatbot ini, masyarakat dan staf Bawaslu dapatĀ menyampaikan laporan pelanggaran konten internet terkait kampanye Pilkada.
"Kami berharap chatbot ini dapat mendorong masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam memastikan Pilkada 2020 berjalan aman, damai, dan adil," jelas Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar dalam siaran pers, Senin (7/12/2020).
Baca Juga: Bank Sentral China & Hong Kong Uji Coba Penggunaan Yuan Digital
Chatbot resmi Bawaslu dibuat menggunakan fitur WhatsApp Business API. Fitur ini menyederhanakan mekanisme pelaporan, sehingga publik cukup menyimpan nomor chatbot Bawaslu (+62-811-1414-1414), lalu mengirimkan tautan dari konten internet yang dianggap melanggar aturan kampanye Pilkada.
Selanjutnya, Bawaslu akan melakukan kajian, lalu melaporkan dugaan pelanggaran kepada Facebook agar konten yang terbukti melanggar diturunkan dan dihapus.
"Fitur WhatsApp Business API memungkinkan perusahaan skala menengah hingga besar atau badan pemerintah untuk mengelola komunikasi mereka dengan publik secara lebih efisien. Sistem otomatis dapat digunakan untuk membalas pesan atau pertanyaan yang masuk dalam jumlah besar," kata Direktur Komunikasi WhatsApp APAC Sravanthi Dev.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bernadinus Adi Pramudita
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: