Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Amsyong, Pertamina Gheotermal Energy di Sibayak Rugi Banget

Amsyong, Pertamina Gheotermal Energy di Sibayak Rugi Banget Seorang pekerja tengah melakukan pemeriksaan rutin jaringan instalasi pipa di wilayah Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Salak yang berkapasitas 377 megawatt (MW) milik Star Energy Geothermal di Sukabumi, Jawa Barat (4/4). PT Barito Pacific Tbk pada pekan depan akan menggelar rights issue untuk mengakuisisi 66,67% saham Star Energy Geothermal | Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Pertamina Gheotermal Energy (PGE) masih belum beroperasi akibat pembangkit Geotermal atau Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Sibayak di Berastagi, Sumut, tidak bisa beroperasi.  

Diketahui, PLTP Sibayak itu merupakan bisnis bersama antara PGE (yang menyediakan uap) dan PT Dizamatra (yang membangun PLTP).  Baca Juga: Kembangkan Energi Alternatif, Pertamina Teruskan Kajian Gasifikasi Batu Bara

Terkait itu, Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman mengatakan, salah satu konsen PT Pertamina untuk mengembangkan energi panas bumi ialah dengan PLTP Sibayak. 

"Hanya salahnya bermitra dengan PT Dizamatra Powerindo, itu yang gak bener," kata Yusri kepada wartawan, Selasa (8/12/2020). Baca Juga: Holding Pertambangan MIND ID Proyeksikan Dividen US$200 Juta dari Freeport di 2021

Lanjutnya, ia menyimpulkan ada kesalahan terhadap PT PGE bermitra dengan PT Dizamatra Powerindo yang merupakan kontraktor membangun PLTP Sibayak.

Menurutnya, PT Dizamatra Powerindo dalam membangun PLTP Sibayak memakai komponen yang berasal dari China, sehingga sejak tahun 2015 PLTP tidak bisa beroperasi akibat dua turbinnya rusak. 

"Panas bumi ini kan tingkat sulfurnya tinggi, korosinya tinggi. Jadi harusnya semua boiler (peralatan utama pada Pembangkit Listrik) yang digunakan membangun PLTP itu harusnya kualitas baik," katanya.

Untuk itu, ia menyarankan agar PT PGE menempuh jalur hukum untuk menuntut PT Dizamatra Powerindo lantaran merugi akibat tidak bisa berproduksinya PLTP Sibayak. 

Sambungnya, atau PGE dapat mmutusan hubungan kerja maupun denda.  "Misalnya Pertamina kasih warning, kalau satu tahun gak beres ya di tendang dia, cari kontraktor yang bagus yang punya garansi, kan gitu," ucapnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: