Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Apa Itu WFO?

Apa Itu WFO? Kredit Foto: Unsplash/Rawpixel
Warta Ekonomi, Jakarta -

WFO adalah singkatan dari Work From Office atau bekerja dari kantor. Berdasarkan peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Indonesia, meski tengah pandemi ada beberapa sektor usaha yang mengizinkan perusahaan untuk tetap beroperasi seperti sektor kesehatan, pangan, makanan dan minuman, energi, komunikasi, jasa, media komunikasi, keuangan perbankan termasuk pasar modal, logistik dan distribusi barang, retail dan industri strategis lainnya.

Karena itulah para pekerja di bidang tersebut tidak bisa merasakan WFH atau Work From Home alias bekerja dari rumah karena pelayanan tersebut tetap tidak boleh mati di tengah pandemi. Hal ini karena kebutuhan pokok kehidupan ada di tangan mereka.

Baca Juga: Apa Itu Eksportir?

Pekerja yang tetap masuk selama masa PSBB secara hukum harus dilindungi dan tidak boleh diabaikan hak kesehatannya oleh Pengusaha/Pemberi Kerja. Setiap orang yang bekerja di Indonesia harus dilindungi oleh negara karena Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yang mempunyai tujuan untuk memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi. Berikut perbandingan WFO dan WFH!

1. Jarak

WFO membutuhkan lebih banyak waktu untuk tiba di kantor. Biasanya, para pekerja membutuhkan waktu paling tidak 1,5 jam, bisa juga lebih apabila lalu lintas macet. Lalu, para pekerja juga akan waswas apabila datang telat karena beberapa perusahaan menerapkan aturan pemotongan gaji akibat terlambat.

Namun, WFH tidak demikian. Para pekerja tak perlu repot-repot bangun pagi untuk berangkat ke kantor. Bahkan, mereka bisa lebih menggunakan waktu lebih banyak untuk memasak atau berkumpul dengan keluarga.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami

Bagikan Artikel: