PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) memutuskan untuk menjual sebagian asetnya di Central Park, Jakarta dan tanahnya di Karawang. Penjualan aset meliputi hak milik atas satuan rumah susun (SHMSRS).
Mengutip dari keterbukaan informasi, Minggu (13/12/2020), Agung Podomoro memberikan beberapa penjelasan kepada BEI terkait penjualan asetnya tersebut. Salah satunya adalah mengenai nilai penjualan SHMSRS Central Park dan tanah yang ada di Karawang.
Baca Juga: Jual Tanah dan Rusun di Central Park Sekaligus, Agung Podomoro Land: Untuk Keperluan....
Agung Podomoro memberikan jawaban jika pihaknya masih belum bisa memberikan nilai penjualan kepada publik. Pasalnya, calon pembeli meminta agar informasi tersebut tidak dibuka terlebih dahulu kepada publik dengan alasan-alasan tertentu.
"Kami akan mengungkapkan mengenai nilai penjualan-penjualan tersebut dalam laporan keuangan konsolidasian perseroan dan entitas anak tahun buku 2020," bunyi surat tanggapan tertanggal 10 Desember tersebut.
Agung Podomoro mengaku tidak menggunakan jasa penilai untuk melakukan penilaian kewajaran (fairness opinion) dalam transaksi tersebut. Mengingat, nilai transaksi penjualan ini hanya di bawah 20% dari ekuitas perseroan yang menjadi batasan materialitas suatu transaksi material.
Harga penjualan sebagian kecil dari SHMSRS Central Park Mall tersebut telah disepakati kedua pihak dan menggunakan dasar dari penilaian aset dengan tujuan laporan keuangan dari penilai KJPP Wilson dan rekan tanggal 11 November 2020.
"Sedangkan harga penjualan tanah Karawang telah disepakati kedua pihak berdasarkan harga pasar," bunyi surat tersebut.
APL menjelaskan, aset Central Park Mall menjadi jaminan bagi perjanjian fasilitas berjangka berjamin senior tertanggal 20 November 2020. Hal ini sesuai dengan Surat Perseroan Nomor 042/APLN-CM/XI/2020 tanggal 30 November perihal laporan informasi atau fakta material yang disampaikan oleh perseroan melalui SPE-IDXnet dengan nomor 072/APLN/XII/2020 tanggal 1 Desember 2020.
Dalam hal ini, pihak pembelian sebagian kecil SHMSRS Central Park Mall telah menyetujui untuk turut menjaminkan sesuai porsi kepemilikannya. Sementara, mengenai aset tanah karawang yang dijual pada transaksi ini tidak merupakan aset yang dijaminkan kepada pihak lain.
"Sebagai perusahaan terbuka dan perusahaan tercatat, perseroan akan menyampaikan setiap informasi atau fakta material yang berupa fakta penting dan relevan mengenai peristiwa, kejadian atau fakta yang dapat memengaruhi kelangsungan usaha perseroan serta dapat memengaruhi harga saham perseroan. Apabila ada dan menurut pada waktunya kami akan selalu mematuhi dan memenuhi semua kewajiban pelaporan dan keterbukaan informasi baik kepada otoritas maupun kepada publik menurut ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk peraturan di bidang pasar modal, Bapepam atau OJK, dan peraturan bursa," bunyi surat tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: