“Di mana menghasutnya, masyarakat mana yang merasa terhasut membuat pidana,” sambung dia.
Menurut dia, sebuah ceramah yang disampaikan dalam Maulid Nabi Muhammad SAW, sama sekali tidak bisa dianggap menghasut.
“Karena pasal itu menghasut orang untuk melakukan tindak pidana. Jadi jangan sampai orang ceramah Maulid Nabi dianggap menghasut, itu tidak bisa,” tukasnya.
Diketahui, Habib Rizieq Shihab sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Mapolda Metro Jaya pada Minggu (13/12), selama 20 hari ke depan sampai 31 Desember 2020.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil