Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab, Sumadi Atmadja, menilai jika penetapan tersangka terhadap kliennya seperti menjadi target. Sebab, banyak kasus pelanggaran protokol kesehatan yang mengakibatkan kerumunan, tetapi tidak diproses oleh penyidik.
"Jadi, penetapan tersangka Habib Rizieq seperti ditarget," ujar Sumadi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (15/12/2020).
Baca Juga: Nikita Mirzani Kesel Nonton Berita Gegara Rizieq Shihab: Dia Bukan Imam Gue
Dia membandingkan kerumunan yang terjadi karena kehadiran Habib Rizieq dengan kerumunan yang terjadi akibat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020. Dia menyebut, kasus kerumunan yang terjadi lainnya tidak dilakukan proses hukum. "Banyak kasus kerumunan lain seperti Pilkada dan lain-lain itu tidak diproses," katanya.
Seperti diberitakan, Polda Metro Jaya menetapkan 6 tersangka terkait kerumunan di acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab dan Maulid Nabi di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Enam tersangka itu adalah Muhammad Rizieq Shihab (MRS) selaku penyelenggara, Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) selaku penanggung jawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia, Panglima LPI Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, serta Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: