Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Selamatkan Kota Mataram dari Pelanggaran TSM Saksi Paslon Salam Ajukan...

Selamatkan Kota Mataram dari Pelanggaran TSM Saksi Paslon Salam Ajukan... Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mataram menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi suara Pilkada 2020. Acara tersebut sebagai rangkaian agenda dari Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mataram. 

Digelar di Hotel Grand Legi Kota Mataram pada Rabu (16/12), acara tersebut diwarnai dengan interupsi dari pasangan calon (Paslon) nomor urut 2, Selly-Manan (Salam).  Baca Juga: Klaster KPU 'Sumbang' 11 dari 20 Kasus Baru COVID-19 di Blitar

Dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/12/2020), saksi paslon Salam, Wayan Suharta Putra mengatakan, sedari awal pihaknya telah mengingatkan KPU Mataram terkait masivenya sejumlah pelanggaran yang dilakukan unsur penyelenggara pemilu di Kota Mataram mulai dari KPPS, PPK hingga KPUD setempat. Baca Juga: Klaster KPU 'Sumbang' 11 dari 20 Kasus Baru COVID-19 di Blitar

Sambungnya, pelanggaran itu berlangsung secara terstruktur, sistematis dan masive (TSM). Hanya saja jajaran penyelenggara terkesan cuek. 

Parahnya, meski sejumlah temuan pelanggaran telah dilaporkan para saksi Salam di semua TPS di Kota Mataram. Yakni, dengan melampirkan Form C-2 KWK di tingkat TPS dan selanjutnya membuat Form D-KWK kejadian khusus atau keberatan saksi di PPK. Namun juga mental. 

"Maka, jangan salahkan jika kami mengajukan keberatan alias melakukan Minderheit Nota di pleno KPU tingkat Kota Mataram. Ini adalah langkah dan tanggung jawab Salam pada masyarakat Kota Mataram atas kelalaian pihak penyelenggara yang terkesan tidak menindak lanjuti sejumlah temuan yang telah dilaporkan para saksi itu," tegasnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: