Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Cimahi, Ngatiyana meminta pembatasan kapasitas jemaat yang merayakan Natal di gereja dipatuhi. Hal itu untuk menghindari munculnya kasus baru positif COVID-19 di daerah itu yang saat ini masih tinggi.
“Pada perayaan Natal tahun ini, pembatasan sosial harus dilakukan. Kapasitas gereja hanya boleh diisi 50% agar jemaat tidak berkerumun,” kata Ngatiyana, Jumat (18/12/2020).
Baca Juga: Viral Ramalan Pendeta Amerika Sebut Kiamat Terjadi Sebelum Perayaan Natal
Menurutnya, pembatasan kegiatan yang menghadirkan banyak orang berlaku juga untuk kegiatan ibadah. Semuanya mengacu kepada protokol kesehatan serta petunjuk atau surat edaran dari Gubernur Jawa Barat (Jabar) bahwa Natal tidak boleh dilaksanakan secara euforia dan besar-besaran.
Meskipun ada pembatasan kehadiran jemaat, namun jangan sampai mengurangi esensi ibadah yang dilakukan. Pihak gereja juga bisa menyelenggarakan kegiatan ibadahnya secara virtual. Sehingga jemaat yang tidak bisa hadir di lokasi tetap bisa mengikuti prosesi ibadah.
“Ibadah yang digelar di masing-masing gereja juga diharapkan dibuat secara virtual, agar mereka yang tidak bisa hadir bisa tetap merasakan momentumnya," ucap dia.
Sementara bagi jemaat yang akan beribadah bersama di gereja, harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Pengelola gereja juga mesti menyiapkan semua sarana pendukung bagi jemaat, mulai dari pengecekan suhu, menyiapkan tempat cuci tangan, dan menjaga jarak.
“Jangan sampai kegiatan ibadah jadi klaster penyebaran COVID-19, makanya tindakan preventif dan antisipatif harus dilakukan sebelum muncul kasus baru,” pungkasnya.
Sebelumnya, petugas keamanan telah melakukan sterilisasi tempat ibadah, salah satunya di Gereja Santo Ignatius di Kota Cimahi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto
Tag Terkait: