Emiten adalah pihak yang melakukan Penawaran Umum, yaitu penawaran Efek yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam peraturan Undang-undang. Setiap perusahaan atau perseorangan dapat menjadi emiten, namun tidak semua perusahaan adalah emitem, setiap peruasahaan dapat memilih untuk menjadi emiten atau tidak.
Menurut OJK, Emiten dapat menawarkan Efek yang berupa surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.
Baca Juga: Apa Itu Embargo?
Jenis Efek yang lain adalah Sukuk, yang merupakan Efek Syariah, yakni akad dan cara penerbitannya sesuai dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal. Pada umumnya, Emiten melakukan penawaran Efek melalui Pasar Modal untuk saham, obligasi, dan sukuk.
Emiten secara hukum bertanggung jawab atas kewajiban masalah dan untuk melaporkan kondisi keuangan, perkembangan material dan aktivitas operasional lainnya.
Untuk menggambarkan peran suatu emiten, bayangkan sebuah perusahaan menjual saham biasa kepada masyarakat umum di pasar untuk menghasilkan modal guna membiayai operasi bisnisnya. Ini berarti perusahaan tersebut adalah emiten.
Karena itulah diharuskan untuk mengajukan kepada regulator, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengungkapkan informasi keuangan yang relevan tentang perusahaan. Selain itu, perusahaan juga harus memenuhi kewajiban hukum atau peraturan apa pun.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami
Tag Terkait: