Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

AA Sindir Pasukan Habib Rizieq: Kalian Masih Percaya Dia Imam? Tanah Negara Saja Diambil

AA Sindir Pasukan Habib Rizieq: Kalian Masih Percaya Dia Imam? Tanah Negara Saja Diambil Kredit Foto: Fb Ade Armando Official

Awalnya, dalam video tersebut dimunculkan surat somasi bertanggal 18 Desember 2020 dari PT Perkebunan Nusantara VIII yang dialamatkan kepada Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Babakan Pakancilan, Megamendung, Bogor.

Kemudian, dalam video tersebut Rizieq menyinggung adanya pihak yakni perusahaan pelat merah yang dalam beberapa tahun terkahir mengganggu pesantren tersebut.

"Ada yang ganggu, mau gusur ini pensantren, mau usir ini pesantren, mau tutup ini pesantren, dan meyebarkan fitnah. Katanya, pesantren ini nyerobot tanah negara," jelasnya.

Ia menjelaskan tanah tersebut memang dimiliki oleh PT Perkebunan Nusantara VIII atau PTPN VIII dengan sertifikat hak guna usaha atau HGU. Baca Juga: Ponpes Habib Rizieq Kena Gusur, Omongan Orang NU Pedes: Kuasai Tanpa Hak, Haram!!

Namun, Rizieq menegaskan bahwa tanah itu telah 30 tahun lebih digarap oleh masyarakat. "Tidak pernah lagi ditangani oleh PTPN," kata Rizieq dalam video tersebut.

Dia mengklaim bahwa berdasarkan Undang-Undang tentang Agraria, masyarakat yang menggarap satu lahan kosong atau terlantar hingga lebih dari 20 tahun, maka masyarakat tersebut berhak untuk membuat sertifikat.

"Ini bukan 20 tahun lagi, tapi lebih. Masyarakat berhak tidak? bukan ngambil tanah negara saudara," jelas Rizieq.

Lebih lanjut, ia mengklaim bahwa regulasi yag mengatur HGU juga menyebutkan sertifikat HGU tidak bisa diperpanjang atau akan dibatalkan bila satu lahan itu ditelantarkan oleh pemilik HGU atau lahan tidak dikuasai secara fisik oleh pemilik HGU.

"Tanah ini HGU-nya milik PTPN. Betul, tapi 30 tahun PTPN tidak pernah menguasai secara fisik tanah ini. Catat itu! Dan 30 tahun ditelantarkan PTPN. PTPN tidak pernah berkebon lagi di sini saudara." tegasnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: