Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jokowi Pernah Gebuk Prabowo Soal Tanah HGU, Erick hingga Luhut Ikut Terseret

Jokowi Pernah Gebuk Prabowo Soal Tanah HGU, Erick hingga Luhut Ikut Terseret Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Isu penguasaan tanah mencuat lagi setelah PTPN VIII meminta Ponpes Markaz Syariah milik Habib Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, segera dikosongkan. Alasannya, pendirian ponpes di atas lahan seluas lebih dari hektare itu dilakukan tanpa sepengetahuan PTPN sebagai pemilik izin hak guna usaha.

Habib Rizieq mengakui bahwa PTPN adalah pemilik tanah ponpes. Tetapi, sebagai pemilik PTPN telah membiarkan lahan terbengkalai selama 30 tahun digarap warga. Karena merasa membeli tanah tersebut dari warga, Habib Rizieq meminta agar seluruh dana yang telah dikeluarkan untuk pembelian tanah hingga pengembangan ponpes dikembalikan bila PTPN ngotot mengosongkan ponpes Mrakaz Syariah.

Sikap PTPN tersebut segera memantik reaksi masyarakat. Ada yang berpendapat bahwa somasi PTPN ini merupakan bagian tak terpisahkan dari upaya untuk mendelegitimasi Habib Rizieq. Tetapi, ada pula yang meminta agar ponpes tidak diikutkan dalam ”peperangan” antara Habib Rizieq dengan pemerintah, Marzuki Alie misalnya.

Baca Juga: Mahfud MD Kena Semprot Warganet Gara-Gara Pesantren Milik Habib Rizieq: Kok Digusur?!

”HRS boleh dihukum kalau dinyatakan bersalah oleh pengadilan, tapi aset yang bermanfaat untuk umat sebaiknya jangan turut dihabisi. Terus terang hati ini sangat tidak terima, padahal banyak koruptor, asetnya tidak dihabisi, justru hidup enak di penjara, keluar kembali hidup mewah. Belum lagi jutaan hektare yang dikuasai konglomerat, pasti banyak pelanggaran hukum di dalamnya,” kata mantan ketua DPR itu dalam pesan langsungnya kepada Menkopolhukam Mahfud MD.

Lewat akun Twitter, Mahfud mengungkapkan mendapatkan data perusahaan-perusahaan yang menguasai jutaan hektare tanah di Indonesia. "Sy dpt kiriman daftar grup penguasa tanah HGU yg setiap group menguasai smpai ratusan ribu hektar. Ini gila," tulis Mahfud dalam akun Twitternya, Jumat (25/12/2020) malam.

Menurut Mahfud, tidak mudah menyelesaikan masalah penguasaan tanah oleh segelintir orang. Sebab secara formal prosedural penguasaan tanah tersebut sah, disahkan oleh pemerintahan yang sah pula.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: