Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sengketa Berlarut-larut, DPR Minta Status Lahan Ponpes Rizieq Diperjelas

Sengketa Berlarut-larut, DPR Minta Status Lahan Ponpes Rizieq Diperjelas Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Penguasaan dan pemanfaatan lahan puluhan ribu hektare lahan di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang ditempati Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah di kawasan Megamendung, Bogor menjadi polemik.

Hal ini terjadi setelah PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII mengirimkan surat somasi kepada pesantren tersebut. Diketahui, Markaz Syariah yang berada di areal sah milik PTPN VIII merupakan milik pemimpin organisasi masyarakat (Ormas) Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily mengatakan, kepemilikan tanah yang disomasi PTPN VIII harus segera diperjelas. "Ini penting supaya tidak menjadi polemik di masyarakat. Institusi manapun harus jelas dengan aturan kepemilikan tanah sebagaimana yang diatur dalam UU Agraria," kata politikus Partai Golkar ini, Senin (28/12/2020).

Baca Juga: Sengketa Lahan Ponpes Rizieq Shihab, Mahfud MD Beberkan Solusi Terbaik

Dikatakan Ace, bukan soal apakah tanah itu dipergunakan untuk kepentingan yang positif seperti pembangunan pesantren, namun ini soal bagaimana cara memperoleh legalitas tanah negara yang dipergunakan untuk kepentingan umum.

"Jika tanah itu memang jelas legal standing-nya maka negara dapat mempergunakannya sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya," urainya.

Karena itu, apabila proses hukum atas tanah itu ternyata memang merupakan hak negara, lalu pemerintah mau mempergunakannya untuk dikelola dan diserahkan bagi pembangunan pesantren seperti Markaz Syariah, itu soal lain.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: