Anggota Komisi I DPR RI Tubagus Hasanuddin menyoroti rencana pengaktifan polisi siber yang diusulkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Menurutnya, jika tujuan utama rencana pengaktifan polisi siber untuk mengurangi maraknya peredaran berita bohong dan ujaran kebencian, hal tersebut patut diapresiasi. "Saya kira secara umum patut diapresiasi. Meskipun demikian, ada dua catatan yang harus diperhatikan," kata Hasanuddin kepada SINDOnews, Rabu (30/12/2020).
Baca Juga: Dibungkus, Video Anggota FPI Diduga Berbaiat ke ISIS Diputar di Kantor Mahfud MD
Namun, politikus PDI Perjuangan ini memberikan sejumlah catatan. Pertama, polisi siber ini jangan justru menambah jumlah aktor yang bertanggung jawab dalam keamanan siber. Karena, Bareskrim Polri sudah memiliki Direktorat Tindak Pidana Siber, bahkan sejak 2019 sudah ada Patroli Siber.
"Apakah polisi siber yang dimaksud oleh Menko Polhukam itu berbeda dengan yang sudah ada di Polri?" ujarnya.
Kemudian, Hasanuddin juga mempertanyakan kedudukan polisi siber ini dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang juga memiliki kewenangan serupa.
"Jika memang polisi siber nanti merupakan organisasi baru, seperti apa kedudukan dan hubungannya dengan Kementerian Kominfo dan BSSN yang juga punya wewenang menjaga keamanan siber?" cetus Hasanuddin.
Pensiunan Jenderal TNI ini menambahkan, catatan kedua, di negara manapun mengurangi peredaran berita bohong atau ujaran kebencian tidak cukup hanya dengan menangkap orang. Untuk itu, dia menyarankan pemerintah sebaiknya juga makin mengintensifkan kampanye atau sosialisasi antihoaks secara masif, khususnya ke generasi muda.
"Bagaimana pun juga, lebih baik mencegah daripada hanya mengobati," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: