VIVA – Melalui surat keputusan bersama Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri dan Kepala BNPT, organisasi Front Pembela Islam (FPI), resmi dibubarkan. Dengan begitu, pemerintah melarang kegiatan FPI di wilayah NKRI.
Baca juga: Refly Harun Kritik Pembubaran FPI: Bersikap Adil Tidak Mudah
Kabar ini langsung menjadi pembicaraan publik, termasuk menjadi bahan pemberitaan berbagai media asing. Salah satunya adalah media asal Amerika Serikat, The New York Times, dalam artikel berjudul 'Indonesia Disbands Radical Islamic Group Over Charges of Violence'. Baca Juga: Sambutan Dosen UI ke FPI Baru Makin Keras: Selamat Datang Front Pel***r
Dalam artikelnya, New York Times menyebut FPI telah dilarang oleh pemerintah Indonesia dan diperintahkan untuk menghentikan semua kegiatan. Keputusan itu dikeluarkan kurang dari dua bulan, setelah Rizieq Shihab kembali dari pengasingan di Arab Saudi.
Media Singapura, The Straits Times, juga memberitakan pembubaran FPI dalam artikel berjudul 'Indonesia bans hardline Islamic Defenders Front group'. Baca Juga: Apes Berjilid-jilid! FPI Dibungkus, Penahanan Habib Rizieq Diperpanjang 40 Hari
"Pemerintah Indonesia telah melarang kelompok Front Pembela Islam garis keras yang terkenal melakukan penggerebekan di bar dan hotel selama bulan puasa Ramadan, dan di tempat-tempat hiburan," tulis artikel Straits Times.
Sementara itu Times of India juga memberitakan pelarangan FPI di Indonesia dengan judul artikel 'Indonesia bans militant group Islamic Defenders Front.'
"Indonesia telah melarang kelompok garis keras yang kontroversial namun berpengaruh secara politik, Front Pembela Islam. Menteri Mahfud MD mengatakan FPI telah secara resmi dilarang oleh pemerintah Indonesia," tulis Times of India.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil