VIVA – Pihak Front Pembela Islam (FPI) menyatakan batal melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Milik Negara (PTUN) terkait pembubarannya. Hal tersebut dikonfirmasi tim penasihat hukum FPI Aziz Yanuar.
"Kami batalkan rencana ke PTUN," ujar Aziz saat dikonfirmasi awak media, Kamis, 31 Desember 2020.
Baca juga: Pembubaran FPI Jadi Sorotan Media Asing
Aziz menjelaskan, pembatalan gugatan ke PTUN lantaran pihaknya menganggap Surat Keputusan Bersama (SKB) enam menteri tersebut cacat. SKB enam menteri itu terkait dengan pembubaran FPI. Baca Juga: Efek Pembubaran FPI, Pendukung dan Simpatisan Habib Rizieq Berani Balas Dendam?
"Karena kami duga SKB itu adalah kotoran peradaban, sehingga tanggapan kami adalah bahwa kotoran itu kami buang saja di tong sampah. Selesai," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan FPI bakal melawan keputusan pemerintah yang membubarkan organisasi yang dipimpin Habib Muhammad Rizieq Shihab. FPI melawan dengan merencanakan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Baca Juga: Habib Rizieq Dipenjara, FPI Dibungkus Negara, Eh Orang 212 Sebut-Sebut Cukong dan...
Menurut kuasa hukum FPI, Sugito Atmo Prawiro, pimpinan FPI Rizieq Shihab juga telah mendengar soal pembubaran tersebut. Habib Rizieq pun meminta tim hukumnya untuk menyiapkan upaya perlawanan melalui jalur hukum.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil