Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tunjangan ASN Ditunda, Tjahjo Kumolo: Kami Mohon Maaf

Tunjangan ASN Ditunda, Tjahjo Kumolo: Kami Mohon Maaf Kredit Foto: Viva

ASN berhak memperoleh gaji yang adil dan layak sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaannya serta berhak memperoleh jaminan sosial untuk meningkatkan produktivitas dan menjamin kesejahteraan.

Dijelaskan juga bahwa peningkatan kesejahteraan ASN secara keseluruhan sudah diproses dan sejak awal sudah dibahas dengan berbagai instansi terkait, seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Perencanaan Pembangunan. Dia yakin pemerintah tetap memprioritaskan kesejahteraan ASN dengan berbagai tunjangan lainnya, seperti gaji ke-13 dan tunjangan hari raya.

Baca Juga: Yaah... Gegara Covid-19, Tjahjo Kumolo: Gaji PNS Rp9 Juta Ditunda

Tjahjo meminta seluruh ASN agar dapat memahami penundaan penyesuaian yang berkaitan dengan gaji, tunjangan, dan manfaat pensiun akibat pandemi Covid-19 dan berharap agar peningkatan kesejahteraan ASN dapat dilakukan setelah masa pandemi usai.

"Yang penting saat ini ASN harus selalu sehat dan terus produktif dengan tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan. Karena tugas utama ASN adalah untuk melayani masyarakat," ujarnya.

Tjahjo Kumolo sebelumnya mengumumkan kabar yang menggembirakan bagi ASN, baik pegawai negeri sipil, TNI dan Polri. Pada tahun 2021, tunjangan untuk ASN naik drastis. Tak tanggung-tanggung, nantinya ASN paling rendah dapat gaji minimal Rp9 juta.

Pernyataan itu disampaikan Tjahjo dalam acara peluncuran Wakaf ASN, yang dihadiri oleh Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi, dan Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Muhammad Nuh serta Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin.

"Insyaallah tahun ini (naik gaji), tapi karena ada pandemi COVID-19 tunjangan ASN juga kita ingin tingkatkan maksimal. Jadi, pegawai paling rendah ASN itu bisa minimal Rp9-10 juta," ujar Tjahjo.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Bagikan Artikel: