Naiknya iuran BPJS Kesehatan bagi peserta Kelas III bukan solusi tepat, menurut Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
Menurut Ketua YLKI Tulus Abadi, kebijakan tersebut berpotensi memicu hal-hal yang bersifat merugikan bagi BPJS Kesehatan. Serta bakal menimbulkan tunggakan yang lebih membesar.
"Tingginya tunggakan pada kelas mandiri, karena selama ini saja tunggakan sudah mencapai 49%. Dengan kenaikan ini akan memicu tunggakan yang lebih tinggi," ujar Tulus, di Jakarta, Sabtu (2/1/2021).
Baca Juga: 5 Fakta Bansos 2021, Ini Waktu Penyalurannya!
Baca Juga: Cara Dapat Token Listrik Gratis PLN Januari 2021, Bisa Lewat Web PLN dan WA!
Lalu, akan banyak turun kelas, karena merasa tidak mampu membayar atas kenaikan itu. Kebijakan ini bisa memicu hal yang kontra produktif bagi BPJS Kesehatan itu sendiri.
"Tidak hanya akan berpotensi menggegoroti finansial BPJS Kesehatan secara keseluruhan, tetapi juga mengesankan nihilnya empati pada para peserta di tengah pandemi," paparnya.
Dia meminta pemerintah dan managemen BPJS Kesehatan untuk terlebih dahulu mematangkan perencanaansebelum menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Seperti dengan melakukan penelusuran terhadap tiga faktor penunjang kesuksesan keuangan perseroan yang dinilai masih belum optimal.
Seperti,melakukan cleansing data golongan Penerima Bantuan Iuran (PBI). Mengingat saat ini banyak peserta PBI yang dianggap salah sasaran karena banyak orang mampu yang menjadi anggota PBI.
"Di lapangan, banyak anggota PBI yang diikutkan karena dekat dengan pengurus RT/RW setempat. Jika cleansing data dilakukan secara efektif, maka peserta golongan mandiri kelas III langsung bisa dimasukkan menjadi peserta PBI. Dari sisi status sosial ekonomi golongan mandiri kelas III sangat rentan terhadap kebijakan kenaikan iuran," tandasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Tanayastri Dini Isna