Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) membuat laporan kinerja 2020 dengan merilis survei tentang daya tahan pemerintah dalam menerima kritikan. Dalam rilis itu disebutkan, rakyat saat ini takut mengkritik pemerintah. Alasannya, sangat mudah diancam dengan pasal pidana. Kok bisa ya seperti itu?
Laporan akhir tahun Komnas HAM ini mengacu pada survei internal yang dilakukan pada Juli-Agustus 2020. Survei itu melibatkan 1.200 responden di 34 provinsi.
Dalam laporan itu disebutkan, tingkat ketakutan warga negara dalam penyampaian kritik dan pendapat terhadap pemerintah cukup tinggi. "Sebanyak 29 persen responden takut dalam memberikan dan mengkritik pemerintah,” tulis laporan akhir tahun Komnas HAM 2020, yang diterima wartawan, kemarin.
Baca Juga: Vaksin Sinovac Bebas Boraks, Formalin, Merkuri, Mulai Disebar ke...
Kemudian, sebanyak 36,2 persen responden merasa takut dalam penyampaian pendapat dan kritik melalui kanal-kanal internet maupun media sosial. Demikian juga dengan kalangan akademisi. Hak penyampaian pendapat di kampus dan universitas disebut turut terkikis mencapai 20,2 persen.
Atas hal itu, Komnas HAM mendesak pemerintahan Presiden Jokowi dan Wapres KH Ma’ruf Amin mengevaluasi konsep pemidanaan terhadap warga negara yang menyampaikan kritik dan pendapat. Komnas HAM menganggap, hal ini menjadi persoalan serius.
Komnas HAM meminta Jokowi memberikan jaminan perlindungan atas kebebasan berpendapat. “Dan meminta pemerintah agar melakukan review atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta menyegarkan pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi,” lanjut laporan itu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti