Majelis pemeriksa Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung menyatakan, Eva-Deh sebagai terlapor terbukti bersalah melakukan pelanggaran administrasi Terstruktur, Sistematis, dan Massif (TSM) pada Pemilihan Walikota (Pilwakot) Bandarlampung tahun 2020.
"Memutuskan. Satu, menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran secara TSM berupa perbuatan menjanjikan dan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi penyelenggara pemilihan atau pemilih," kata Ketua Majelis Pemeriksa, Fatikhatul Khoiriyah.
Baca Juga: Curiga Ada Kebutuhan Partai Berkuasa, PSI Tolak Revisi UU Pemilu
Hal itu disampaikannya dalam sidang beragendakan pembacaan keputusan di Ballroom Hotal Bukti Randu pada Rabu, 6 Januari 2021).
"Dua, menyatakan membatalkan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bandarlampung nomor urut 3," sebutnya.
"Tiga, memerintahkan KPU Bandarlampung untuk membatalkan keputusan terkait penetapan terlapor sebagai pasangan calon dalam pemilihan," sambungnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: