LPS Mulai Proses Klaim Simpanan dan Likuidasi Koperasi BPR Tawang Alun
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memulai proses pembayaran klaim simpanan dan likuidasi Koperasi BPR Tawang Alun, Banyuwangi, Jawa Timur. Hal ini dilakukan setelah izin usaha Koperasi BPR tersebut dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 7 Januari 2021.
LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai ketentuan yang berlaku, serta akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar.
"Rekonsiliasi dan verifikasi akan diselesaikan selambat-lambatnya dalam waktu 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha, yakni paling lambat tanggal 27 Mei 2021. Selanjutnya, pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut," ujar Sekretaris Lembaga LPS Muhamad Yusron di Jakarta, Kamis (7/1/2021). Baca Juga: Viral Uang Rp15 Juta Dimakan Rayap, LPS Ingatkan...
Selain itu, dalam pelaksanaan proses likuidasi Koperasi BPR Tawang Alun, LPS akan mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS bank.
"Hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi Koperasi BPR Tawang Alun akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS. Untuk diketahui selanjutnya, pengawasan pelaksanaan likuidasi Koperasi BPR Tawang Alun dilakukan oleh LPS," jelas Yusron.
Sementara untuk mengurangi kontak antar warga (Social Distancing) pada masa pandemi Covid-19, LPS tidak menempatkan pengumuman di lokasi kantor Koperasi BPR Tawang Alun. Nasabah dapat melihat status simpanannya melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim simpanan nasabah Koperasi BPR Tawang Alun.
"Bagi nasabah peminjam dana, kami himbau agar tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor Koperasi BPR Tawang Alun dengan menghubungi Tim Likuidasi," tukasnya.
LPS menghimbau agar Nasabah Koperasi BPR Tawang Alun tetap tenang dan tidak terpancing/terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman