Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Besok PSBB Jawa-Bali, Ini Daftar Kegiatan yang Dibatasi

Besok PSBB Jawa-Bali, Ini Daftar Kegiatan yang Dibatasi Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai berjalan dari Senin (11/1/2021) hingga 25 Januari. Sejumlah kegiatan masyarakat pun akan terkena dampaknya, dari penutupan mal pukul 19.00 WIB hingga work from home 75%.

Pemerintah mengambil kebijakan untuk melakukan pembatasan kegiatan karena tingginya penambahan kasus positif Covid-19. Ya benar saja, sudah dua hari ini, angka positif Covid-19 terus pecah rekor mencapai di angka 10.000-an kasus per hari.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) mengungkapkan alasan dipilihnya tanggal 11 hingga 25 Januari dilakukan PPKM. Salah satunya, usai liburan Natal dan Tahun Baru membuat angka positif covid terjadi melonjak.

Baca Juga: Catat Baki-Baik! Ridwan Kamil Tetapkan 20 Daerah Ini PSBB Proporsional 2 Minggu

Baca Juga: Minta PSBB Total, Ketua Banggar: Mutlak Diterapkan dan Tak Ada Lagi Aktivits Konvensional

"Kenapa tanggal 11 sampe tanggal 25 karena kita baru saja libur natal dan tahun baru dimana ada kenaikan 25% kasus covid saat di kalender liburan," kata Airlangga dalam video virtual, Kamis (7/1//2021).

Pembatasan kegiatan tersebut meliputi:

1. Membatasi tempat kerja dengan work from home 75% dengan melakukan prokes secara ketat

2. Kegiatan belajar mengajar secara daring

3. Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan menjaga protokol kesehatan secara ketat

4. Melakukan pembatasan terhadap jam buka dari kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00

5. Makan minum di tempat maksimal 25%. Dan pemesanan makanan melalui take away atau delivery tetap diizinkan

6. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat

7. Mengizinkan tempat ibadah melakukan pembatasan kapasitas sebesar 50% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat

8. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.

9. Kapasitas dan jam operasional moda transportasi juga diatur

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Tanayastri Dini Isna

Bagikan Artikel: