Firma adalah suatu bentuk badan usaha antara dua orang atau lebih untuk menjalankan badan usaha di bawah satu nama yang digunakan bersama. Dalam firma, semua anggota bertanggung jawab sepenuhnya terhadap utang-utang perusahaan kepada pihak lain. Bila perusahaan mengalami kerugian akan ditanggung bersama, bila perlu dengan seluruh kekayaan pribadi mereka.
Tujuan dari firma adalah untuk memperluas usaha dan menambah modal agar lebih kuat dan mampu bersaing perusahaan yang lain.
Baca Juga: Apa Itu Fidusia?
Sementara itu, berdasarkan Undang-Undang Hukum Dagang RI, pengertian firma adalah tiap-tiap perserikatan yang didirikan guna menjalankan suatu perusahaan yang dibawahi oleh satu nama bersama.
Firma biasanya dikaitkan dengan bisnis yang menyediakan jasa hukum dan akuntansi profesional, tetapi istilah tersebut dapat digunakan untuk berbagai macam bisnis, antara lain perusahaan keuangan, konsultasi, pemasaran, dan desain grafis.
Aktivitas firma biasanya dilakukan di bawah nama perusahaan, tetapi tingkat perlindungan hukum untuk karyawan atau pemilik bergantung pada jenis struktur kepemilikan tempat perusahaan itu didirikan. Beberapa jenis organisasi, seperti korporasi, memberikan perlindungan hukum lebih dari yang lain. Berikut ini jenis-jenis firma yang dikutip dari Investopedia di Jakarta, Senin (11/1/21):
1. Kepemilikan tunggal atau pedagang tunggal
Kepemilikan tunggal dimiliki oleh satu orang yang bertanggung jawab atas semua biaya dan kewajiban, dan memiliki semua aset. Meskipun tidak umum di bawah payung perusahaan, terdapat beberapa bisnis kepemilikan perseorangan yang beroperasi sebagai perusahaan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami
Tag Terkait: